KAIDAH BERACARA DI PENGADILAN HI Disampaikan pada : ADVOKASI TERAPAN II – FSPMI & ACILS
Kedudukan PT & CV Kedudukan PT & CV Gugatan Jawaban Gugatan Replik / Duplik Pembuktian Kesimpulan & Putusan Gugatan Verzet
Persona Standi in Judicio adalah badan hukum yang berkuasa mutlak didepan Pengadilan (full Authorized), syarat : Persona Standi in Judicio adalah badan hukum yang berkuasa mutlak didepan Pengadilan (full Authorized), syarat : a. Adanya Pengesahan dari Menteri Kehakiman -Psl 38 KUHD : PT dapat bertindak sebagai badan hukum (legal enity), harus disahkan + didaftarkan + diumumkan dalam majalah resmi. -Psl 39 KUHD : Selama hal itu belum dipenuhi, seluruh pengurus bertanggung jawab secara pribadi thd Pihak KETIGA atas tindakan hukum yang mereka lakukan. b. Jika sudah ada Pengesahan dari Menteri yang memiliki legitimasi badan hukum jika bertindak sebagai TERGUGAT adalah Perseroan itu sendiri (PT tersebut). c. Yang berhak bertindak mewakili didepan Pengadilan adl DIREKSI
II. Cabang (perwakilan) dapat bertindak sebagai PIHAK tanpa kuasa khusus dari Direksi Kantor Pusat II. Cabang (perwakilan) dapat bertindak sebagai PIHAK tanpa kuasa khusus dari Direksi Kantor Pusat Berdasar Putusan MA No. 3562 K/Pdt/1984
Psl 16 & 17 KUHD : Persekutuan Firma adh perikatan yang diadakan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama, masing-masing pengurus bertanggung jawab secara tanggung renteng. Psl 16 & 17 KUHD : Persekutuan Firma adh perikatan yang diadakan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama, masing-masing pengurus bertanggung jawab secara tanggung renteng. Putusan MA No. 879 K/Sip/1974 : CV belum merupakan subjek hukum yang tersendiri terlepas dari anggota persero pengurus
Pasal 87 : Serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya Pasal 87 : Serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya Penjelasan : yang dimaksud dengan SP/SB adl meliputi pengurus pada tingkat perusahaan, tingkat kab/kota, tingkat prop & pusat baik SP/SB, anggota federasi, maupun konfederasi. Pemberian Kuasa :suatu persetujuan yang mana seorang / beberapa orang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan (KUH Perdata Pasal 1792); Surat Kuasa : persetujuan dimana seseorang bertindak sebagai pemberi kuasa dan pihak lain sebagai penerima kuasa
1. APINDO & SP/SB : 1. APINDO & SP/SB : - Surat Tugas (SK, Surat Penunjukkan) - Surat Kuasa Khusus - Kartu Anggota - Akta Pendirian Perusahaan - (P/T or prinsipal Kartu Anggota) 2. HRD : - Kuasa Insidentil (Izin Ketua PHI) - Tanda Karyawan HRD - Akta Pendirian Perusahaan (untuk melihat ke-absahan Pemberi Kuasa) - Akta Pendirian Perusahaan - Kartu Anggota Advokad yang masih berlaku
Surat Kuasa Khusus harus berbentuk tertulis Surat Kuasa Khusus harus berbentuk tertulis Dibuat dan ditandatangani pemberi dan penerima kuasa Dapat dibuat dibawah tangan atau autentik (dihadapan notaris atau pejabat yang berwenang) Menyebutkan identitas para pihak berperkara Menegaskan objek kasus yang diperkarakan Diberi materai cukup Tiap halaman di paraf kedua belah pihak Menyebutkan no perkara
SYARAT-SYARAT GUGATAN BERISIKAN ASPEK-ASPEK SBB : IDENTITAS (PERSONA STATUTE) PARA PIHAK BERPERKARA DUDUK PERKARANYA - OBJEK PERKARA - FAKTA-FAKTA HUKUM - KUALIFIKASI PERBUATAN TERGUGAT - PENGURAIAN KERUGIAN AKIBAT TINDAKAN TERGUGAT TUNTUTAN ATAU PETITUM/ PETITION
SYARAT FORMAL SURAT GUGATAN : TEMPAT DAN TANGGAL, BULAN SERTA TAHUN SURAT GUGATAN TERSEBUT DIBUAT OLEH PENGGUGAT ATAU KUASANYA PENYEBUTAN SECARA JELAS DAN LENGKAP IDENTITAS PARA PIHAK YANG BERPEKARA SURAT GUGATAN TERSEBUT DIMATERAI SURAT GUGATAN DITANDATANGANI
CARA DAN TEKNIK PEMBUATAN SURAT GUGATAN LANGKAH-LANGKAH PERSIAPAN - TEKNIK MEMPELAJARI OBJEK SENGKETA * KECERMATAN DAN KETELITIAN TERHADAP EKSITENSI OBJEK SENGKETA BAIK FORMAL MAUPUN MATERIAL * KOMPETENSI DIMANA SURAT GUGATAN DIAJUKAN * KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YURISPRUDENSI, SEMA DAN PERMA RI - KELENGKAPAN FORMAL SURAT GUGATAN - KELENGKAPAN MATERIAL SURAT GUGATAN FUNDAMENTUM PETENDI/ POSITA/ DALIL GUGATAN PETITUM/ TUNTUTAN BENTUK, FORMAT DAN PENGERTIAN SURAT GUGATAN
GUGATAN ISI GUGATAN - Identitas Penggugat - Indentitas Tergugat - Posita/ positum - Petita/ petitum POSITA/ POSITUM adalah duduk perkara atau duduk persoalan serta hubungan-hubungan hukum yang menimbulkan perkara gugatan PETITA/ PETITUM adalah tuntutan yang diminta untuk diputuskan oleh Hakim
POSITA/ POSITUM Posita adalah dasar gugatan yang memuat tentang hubungan hukum antara pihak yang berperkara (Penggugat + Tergugat ) Memuat uraian tentang kejadian atau peristiwa mengenai duduk perkara serta tentang adanya hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban para pihak yang menjadi dasar yuridis suatu gugatan - Sebab-sebab dan peristiwa hukum yang terjadi - Disebutkan dengan jelas perbuatan Tergugat melanggar peraturan perundangan yang berlaku - Memohon sita jaminan agar putusan tidak hampa
PETITA/ PETITUM PETITUM adalah hal-hal yang dimohonkan/ dituntut supaya diputuskan oleh pengadilan Harus dirumuskan dengan jelas dan tegas hal-hal yang dimohonkan, misalnya : Mengabulkan gugatan Penggugat Menyatakan …………………………….. Menetapkan …………………………….. Menghukum Tergugat untuk …………………… Memerintahkan Tergugat untuk ……………… Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ATAU APABILA PENGADILAN BERPENDAPAT LAIN MOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA (EX AEQUO ET BONO)
JAWABAN GUGATAN 1. EKSEPSI/ TANGKISAN EKSEPSI PROSESUIL (PROCESUEEL) - EKSEPSI DEKLINATOR (DECLINATOIR EXEPTIE) - EKSEPSI LITISPETENDI - EKSEPSI INKRACHT VAN GEWIJSDE ZAAK - EKSEPSI PLURIUM LITIS CONSORTIUM - EKSEPSI DISKUALIFIKATOIR (DISQUALIFICATOIRE EXEPTIE) EKSEPSI MATERIAL (MATERIALE EXEPTIE) - EKSEPSI DILATOIR (DILATOIR EXEPTIE) - EKSEPSI PEREMTOIR (PEREMTOIR EXEPTIE)
JAWABAN GUGATAN 2. DALAM POKOK PERKARA (KONVENSI) DAN GUGATAN BALIK (REKONVENSI) MENYANGKUT SURAT GUGATAN PENGGUGAT/ PARA PENGGUGAT ATAU KUASANYA MENGAKUI/ MEMBENARKAN SURAT GUGATAN PENGGUGAT/ PARA PENGGUGAT ATAU KUASANYA MENGEMUKAKAN FAKTA-FAKTA BARU GUGATAN REKONVENSI DIAJUKAN BERSAMA-SAMA DENGAN JAWABAN GUGATAN KONVENSI MAUPUN REKONVENSI HARUS DIPERIKSA DAN DIPUTUS DALAM SATU PUTUSAN TUJUANNYA BERSIFAT PRAKTIS, PENYEDERHANAAN PROSEDUR, MENGHEMAT ONGKOS PERKARA, MEMPERMUDAH PEMERIKSAAN, MEMPERCEPAT PENYELESAIAN PERKARA DAN MENGHINDARKAN PUTUSAN YANG SALING BERTENTANGAN
JAWABAN GUGATAN 3. PERMOHONAN (PETITUM) BERSIFAT TUNGGGAL SEPERTI DALAM KONVENSI MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA ATAU SETIDAK-TIDAKNYA MENYATAKAN SURAT PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD), KEMUDIAN PENGGUGAT DIHUKUM MEMBAYAR BIAYA PERKARA VARIASI YANG DIFORMULASIKAN SEBAGAI : DALAM EKSEPSI, DALAM POKOK PERKARA (KONVENSI) DAN DALAM REKONVENSI SECARA SEDERHANA YANG MEMBAGI JAWABAN SECARA : PRIMER MENOLAK SELURUH GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA DAN DIHUKUM MEMBAYAR BIAYA PERKARA, SERTA SUBSIDER APABILA MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT LAIN MOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA (EX EAQUO ET BONO)
JAWABAN Adalah Tanggapan atas gugatan termasuk didalammya Eksepsi yang bukti mengenai Kompetensi Absolut Atas gugatan Penggugat, Tergugat dapat mengajukan gugatan balik (Rekonvensi) selambat-lambatnya sebelum pembuktian Bagi pihak ketiga dimungkinkan untuk turut menjadi pihak-pihak yang berperkara (intervensi)
ALASAN EKSEPSI/ TANGKISAN Melanggar kompetensi - Absolut Yurisdiksi badan-badan Peradilan - Relatif Batas mengadili berdasarkan kekuasaan daerah hukumnya Error In Persona contoh : Penggugat tidak cakap melakukan perbuatan hukum Obscuur Libel Gugatan kabur atau tidak jelas, misalnya antara posita dengan petita tidak berhubungan Nebis In Idem Apabila perkara sudah pernah diajukan sebelumnya kemudian diajukan kembali Gugatan Prematur Gugatan masih tertunda karena faktor yang menangguhkan Rei Judicate Deductae Perkara yang digugat sudah pernah diajukan dan belum putus Apa yang digugat telah dikesampingkan, dalam hal : - Apa yang digugat sudah dipenuhi oleh Tergugat - Sudah dihapuskan sendiri - Sudah melepaskan diri - Daluarsa
REPLIK SECARA ETIMOLOGIS REPLIK BERASAL DARI KATA : “RE” YANG BERARTI KEMBALI DAN “PLIEK” YANG BERARTI MENJAWAB. JADI REPLIK BERARTI MEMBERI JAWABAN KEMBALI (BALASAN) ATAS JAWABAN TERGUGAT/ PARA TERGUGAT ATAU KUASANYA BILA ADA GUGATAN BALIK (REKONVENSI) MAKA DALAM REPLIK JUGA DIJAWAB TERHADAP REPLIK KONVENSI
DUPLIK SECARA ETIMOLOGIS DUPLIK BERASAL DARI KATA : “DU” YANG BERARTI DUA DAN “PLIEK” YANG BERARTI JAWABAN. JADI DUPLIK MERUPAKAN JAWABAN TERGUGAT/ PARA TERGUGAT ATAU KUASANYA ATAS REPLIK PENGGUGAT/ PARA PENGGUGAT APABILA ADA GUGATAN BALIK (REKONVENSI) BERISIKAN DUPLIK KONVENSI DAN REPLIK REKONVENSI DISUSUN BERDASARKAN APA YANG DIBAHAS PENGGUGAT/ PARA PENGGUGAT DALAM REPLIKNYA
PEMBUKTIAN BERDASARKAN PEMBUKTIAN SECARA KONVENSIONAL DIBERIKAN KEPADA PENGGUGAT TERLEBIH DAHULU UNTUK MENGAJUKAN ALAT-ALAT BUKTI SEPERTI ALAT BUKTI SURAT, SAKSI DSB. UNTUK MEMBANTAH DALIL-DALIL GUGATAN, MAKA KESEMPATAN INI PULA DIBERIKAN KEPADA TERGUGAT ATAU KUASANYA UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN PENYANGKALAN TERHADAP ALAT BUKTI PENGGUGAT ATAU KUASANYA
F. PERBUKTIAN PADA PERSIDANGAN BERIKUTNYA INI MERUPAKAN GILIRAN TERGUGAT ATAU KUASANYA UNTUK MENGAJUKAN PEMBUKTIAN DAN ALAT-ALAT BUKTI YANG DIPUNYAINYA DAN JALANNYA PERSIDANGAN IDENTIK DENGAN PERSIDANGAN SEBELUMNYA UNTUK MEMBANTAH DALIL-DALIL JAWABANNYA, MAKA KESEMPATAN INI PULA DIBERIKAN KEPADA PENGGUGAT ATAU KUASANYA UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN PENYANGKALAN TERHADAP ALAT BUKTI TERGUGAT ATAU KUASANYA
PEMBUKTIAN (Pasal 164 HIR) YANG DICARI ADALAH KEBENARAN FORMIL BUKTI TERTULIS BUKTI SAKSI (-disumpah terlebih dahulu & diberitahu sanksi bila sumpahnya palsu; -bila lebih dari satu, maka yang lain tidak boleh mendengarkan) PENGAKUAN PERSANGKAAN SUMPAH
BUKTI YANG DISEBUT BUKTI (Pasal 164 HIR) - BUKTI SURAT - BUKTI SAKSI - PENGAKUAN - PERSANGKAAN - SUMPAH
Siapa yang mendalilkan, maka wajib membuktikan Dalil gugatan kuat jika ada pengakuan dijawaban gugatan / di Duplik / di Kesimpulan Bukti harus ditunjukkan aslinya dihadapan Majelis & Pihak, foto copy nya yang diberi materai diberikan ke Majelis Bukti yang tidak umum sebaiknya diberi keterangan di LIST pembuktian Pertanyaan saksi tidak boleh bersifat menilai, tanyakan apa yang diketahui + dilihat + didengar; tetapi pertanyakan guna menguatkan dalil atau bukti tertulis
KESIMPULAN / CONCLUSIE PADA SIDANG INI PARA PIHAK MENGAJUKAN KESIMPULAN ATAU CONCLUSIE DARI HASIL-HASIL SELAMA PERSIDANGAN BERLANGSUNG. PADA DASARNYA SUBSTANSI KESIMPULAN MERUPAKAN HAL YANG MENGUNTUNGKAN BAGI PARA PIHAK DAN MERUGIKAN PIHAK LAINNYA Menyimpulkan hal-hal penting yang terjadi selama proses persidangan sejak gugatan sampai dengan pembuktian Penggugat dan Tergugat mengajukan kesimpulannya sendiri-sendiri atas proses persidangan tersebut
PUTUSAN Persidangan ini merupakan tahap terakhir dari persidangan di Pengadilan Negeri/ Pengadilan Hubungan Industrial dan Putusan Hakim ini apabila para pihak tidak menerima dapat mengajukan permohonan permintaan Kasasi (pembatalan) dan pernyataan Kasasi diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja : Bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidang Majelis Hakim ; Bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan.
-Devinisi : Gugatan perlawanan oleh Tergugat setelah Majelis Hakim memutuskan Putusan Verstek. -Devinisi : Gugatan perlawanan oleh Tergugat setelah Majelis Hakim memutuskan Putusan Verstek. -Sidang mulai dari awal, T mengajukan Gugatan dan berganti nama sebagai Pelawan dan P menjadi Terlawan -Berkas P yang sudah masuk & berkas Pelawan dinilai keduanya oleh Majelis Hakim
I. Mencari format PREVENTIVE, agar tidak terjadi perselisihan : I. Mencari format PREVENTIVE, agar tidak terjadi perselisihan : Internal PUK dengan Pengusaha: regular meeting, buletin/Tabloit dll Sosialisasi secara periodik, baik oleh Pemerintah ataupun swasta II. Mempunyai team Advokasi yang handal, baik secara formal dan informal (persuasif, yang menguasai teknik negoisasi)
WASSALAAMU’ALAIKUM WR. WB
Do'stlaringiz bilan baham: |