Menyajikan garis besar perekonomian pada masa Rasulullah saw dan Khulafaurrashidin sebagai gambaran implementasi ekonomi Islam Menyajikan garis besar perekonomian pada masa Rasulullah saw dan Khulafaurrashidin sebagai gambaran implementasi ekonomi Islam Menyajikan perkembangan pemikiran ekonomi Islam sebagai bukti kekayaan khasanah intelektual dunia Islam dalam bidang ekonomi
Nabi Muhammad SAW lahir Senin 12 Rabi’ul awal, 20 April 571M, mendapat wahyu pada usia 40th. Nabi Muhammad SAW lahir Senin 12 Rabi’ul awal, 20 April 571M, mendapat wahyu pada usia 40th. Mekkah – masyarakat Muslim belum sempat membangun perekonomian; perjuangan & mempertahankan diri dari intimidasi kaum Quraisy Madinah; perekonomian sederhana – prinsip2 dasar ekonomi Komitmen thdp etika dan norma (syariah Islam) Baitul Maal; Institusi pengelola keuangan Negara - kesejahteraan masyarakat, masa ini berada di Masjid Nabawi yang ketika itu digunakan sebagai kantor pusat negara, sekaligus berfungsi sebagai tempat tinggal Rasulullah Muzaraah, mudharabah, musaqah Pemasukan Negara; zakat dan ushr, Sadaqah & Ghanimah Rikaz, amwal fadhla, wakaf, nawaib, Jizyah
Kehidupan Rasulullah SAW dan masyarakat Muslim saat itu adalah teladan terbaik implementasi Islam, termasuk bidang ekonomi Kehidupan Rasulullah SAW dan masyarakat Muslim saat itu adalah teladan terbaik implementasi Islam, termasuk bidang ekonomi Karakter umum: komitmen tinggi pada etika dan norma, serta perhatian besar terhadap keadilan dan pemerataan kekayaan. Instrumen yang digunakan pasar, negara, dan masyarakat secara proporsional.
Mata pencaharian:berdagang, bertani dan berkebun. Mata pencaharian:berdagang, bertani dan berkebun. Peranan pasar, al Hisbah, dan Baitul Maal dalam perekonomian APBN pada masa Rasulullah SAW
Abu Bakar Siddiq (537-634M) Abu Bakar Siddiq (537-634M) Melanjutkan dasar-dasar yg dibangun Rasulullah SAW Zakat – banyak yg tidak membayar krn meninggalkan Islam dan menolak membayar zakat Baitul Maal – Diteruskan Sistem penggajian aparat Negara Pembagian zakat dengan porsi sama
Sektor Pertanian (memberi hadiah bg yg mengelola tanah tandus dan bila gagal slm 3 th mk kehilangan kepemilikan tanah) Sektor Pertanian (memberi hadiah bg yg mengelola tanah tandus dan bila gagal slm 3 th mk kehilangan kepemilikan tanah) Saluran Irigasi di daerah taklukan, membangun waduk, kanal dan pintu air untuk kelancaran dan distribusi air. Hukum Perdagangan Mengurangi Pajak barang, perdagangan nabati, kurma syria 50% untuk memperlancar arus pemasukan bahan makanan di kota-kota Baitul Maal di Madinah dg dilengkapi sistem administrasi dan pendirian Cabang2 nya dan Kebijakan fiskal Mendirikan departemen pelayanan miliiter, Kehakiman (diwan) dan teknis, Pendidikan dan pengembangan Islam, dan Jaminan sosial. Ketika ada aduan seorang laki2 bahwa tentara muslim merusak tanamannya, maka khalilfah memberi ganti rugi 10.000 dirham
Usman Bin Affan (577 – 656M) Zakat & Jizyah Supremasi Kelautan (Pelabuhan Islam Pertama) Komposisi kelas sosial Ali Bin Abi Thalib (600-661M) Sederhana Keuangan Negara Mata Uang Negara
Khulafaurrashidin adalah penerus Nabi, melanjutkan dasar-dasar yang dibangun Nabi Khulafaurrashidin adalah penerus Nabi, melanjutkan dasar-dasar yang dibangun Nabi Abu Bakar Siddiq: intensifikasi pemungutan zakat, memperkuat Baitul Maal, sistem gaji bagi pegawai Umar bin Khattab banyak inovasi dalam perekonomian: memperkuat pertanian, pasar, baitul maal, sistem perpajakan, sistem tunjangan reguler, mendirikan al Divan
Usman bin Affan banyak mengikuti kebijakan Umar, pemasukan negara naik sejalan semakin luasnya wilayah, komposisi kelas sosial berubah cepat, muncul konflik. Usman bin Affan banyak mengikuti kebijakan Umar, pemasukan negara naik sejalan semakin luasnya wilayah, komposisi kelas sosial berubah cepat, muncul konflik. Ali bin Abi Thalib terkenal sangat sederhana, menolak gaji, sangat ketat dalam keuangan negara
1. Abu Hanifa (699-767M) 1. Abu Hanifa (699-767M) Salam; transaksi penjual & Pembeli Menghilangkan ambiguitas & perselisihan Murabahah & Perdagangan Zakat & Muzara’ah
2. Abu Yusuf (731-798) Al-Kharaj; Perpajakan & Peran Negara Keuangan Negara Tasarruf al-Iman ‘ala Ra’iyyah Manatun bi al-Mashlahah Akuntabilitas
5. Harith bin Asad Al-Muhasibi (859M) 5. Harith bin Asad Al-Muhasibi (859M) Al-Makasib; memperolehi pendapatan Laba & Upah Kerjasama & Hukuman (mencari keuntungan) 6. Ibn Miskwaih (1030M) Tahdid al-Akhlaq; pertukaran barang, jasa & peranan uang Kompensasi Emas logam
Pemikiran para sarjana muslim mengembangkan konsep-konsep Islam sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi Pemikiran para sarjana muslim mengembangkan konsep-konsep Islam sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi Klasifikasi : - periode pertama
- periode kedua
- periode ketiga
- periode kontemporer
Periode ini banyak sarjana muslim yang pernah hidup bersama para sahabat Rosulullah dan para tabi’in sehingga memperoleh referensi ajaran Islam yang akurat. Periode ini banyak sarjana muslim yang pernah hidup bersama para sahabat Rosulullah dan para tabi’in sehingga memperoleh referensi ajaran Islam yang akurat. Hasan Al Basri (110/728), Zayd bin Ali (120 H / 798 M), Abu Hanifa (150/767), Abu Yusuf (182/798), Muhammad Bin Hasan al Shaybani (189/804), Yahya Bin Adam (203/818), Shafi’I (204/820), Abu Ubayd (224/838) Ahmad bin Hanbal (241/855), Al Farabi (339/950), Ibnu Miskwayh (421/1030), Ibnu Sina (428/859),dll
Abu Hanifa Abu Hanifa Bukunya: Al-Makharif fi Al-Fiqh, Al-Musnad, dan Al-Fiqh Al-Akbar. Pemikiran tentang kontrak dalam bisnis, misalnya salam, murabahah, muzaraah, dll Abu Ubayd Bukunya al Amwal membahas keuangan publik/kebijakan fiskal secara komprehensif dan sejarah ekonomi negara Islam pada dua abad sebelumnya, juga merupakan kompendium otentik tentang kehidupan ekonomi negara Islam pada masa Rosulullah saw.
1. Al-Ghazali (1055-1111M) 1. Al-Ghazali (1055-1111M) Perukaran & evolusi pasar Produksi & Peranan Negara Barter & evolusi uang Riba Kepentingan individu 2. Ibn Taimaya (1263-1328) Persaingan pasar bebas Market supervisor Peranan negara Kepemilikan & sumber daya ekonomi Beban pajak & Konsep harga
Era kejayaan Islam yang diikuti menjamurnya korupsi, dekadensi moral, kesenjangan pendapatan. Terdapat pemikir-pemikir besar misalnya : Al Ghazali (451-505 H / 1055-1111 M), Nasiruddin Tutsi (485 H /1093 M), Ibnu Taimyah (661-728 H / 1263-1328 M), Ibnu Khaldun (732-808 H/ 1332-1404 M), Al Maghrizi (767-846 H / 1364-1442 M), Abu Ishaq Al Shatibi (1388 M), Abdul Qadir Jaelani (1169 M), Ibnul Qayyim (1350 M), Ibnu Rusyd (1198 M), dll Kilasan pemikiran beberapa tokoh
Al Ghazali Al Ghazali Kitabnya: Ihya ‘Ulum al Din, Usul al Fiqh, al Mustafa, Mizan al Amal dan al Tibr al Masbuk fi Nasihat al Muluk, dll. Bahasan ekonominya mencakup aspek luas meliputi: pertukaran dan evolusi pasar, produksi, barter dan evolusi uang, serta peranan negara dan keuangan publik. Ibnu Taimiyah Bukunya: Al Hisbah Fi’l Islam dan al Siyasah al Shar’iyah fi islah al Ra’I wa’l Ra’iyah Ia banyak membahas problema ekonomi yang dihadapi pada masanya yang mencakup aspek makro maupun mikro ekonomi, misalnya: harga dan pasar, peranan negara dan al hisbah, perpajakan, uang, hak milik, dll
Ibnu Khaldun Ibnu Khaldun Bukunya: Muqadimah, Syarh Al-Burdah, Al-Ibar wa Diwan Al-Mubtada’ wa Al-Khabar fi Tarikh Al-Arab wa Al-Ajam wa Al- -Barbar Muqadimah memberikan bahasan yang luas terhadap teori nilai, pembagian kerja dan perdagangan internasional, hukum permintaan dan penawaran, konsumsi, produksi, uang, siklus perdagangan, keuangan publik, dan beberapa bahasan makro ekonomi lainnya. Nasiruddin Tusi Bukunya: Akhlaq- e- nasiri (Nasirian Ethics). Penyebutan political economy (siyasah –e-mudun ), pentingnya spesialisasi dan pembagian tenaga kerja, peranan tabungan-investasi, pentingnya pertanian, dll
Periode Ketiga (1446-1932M) Periode Ketiga (1446-1932M) 1. Shah Waliullah (1703-1763M) Hujjatullah al-Baligha Kerjasama; pertukaran barang & Jasa Pembagian ekonomi alamiah Kepemilikan & pengelolaan Negara Pajak 2. Muhammad Iqbal (1873-1938M) Islam vs Kapitalisme & Komunisme Peranan Negara Zakat Keadilan sosial
Era kemunduran Islam dalam berbagai bidang, tetapi terdapat beberapa pemikiran ekonomi yang berbobot selama dua ratus tahun terakhir Shah Waliullah (1114-1176 M / 1703-1762 M), Muhammad bin Abdul Wahab (1206 H / 1787 M), Jamaluddin al Afghani (1294 M / 1897 M), Muhammad Abduh (1320 H / 1905 M), Muhammad Iqbal (1356 M / 1938 M). Kilasan pemikiran beberapa tokoh
Shah Waliullah Shah Waliullah Bukunya: Hujjatullah al Baligha, di mana ia banyak menjelaskan rasionalitas dari aturan-aturan Syariah bagi perilaku manusia dan pembangunan masyarakat, misalnya manfaat kerjasama dalam pertukaran barang dan jasa, usaha (mudharabah, musyarakah, muzara’ah), kerugian perjudian dan riba, perlunya redistribusi faktor produksi alamiah, dll Muhammad Iqbal Meskipun di dunia luas lebih dikenal sebagai filosof, sastrawan atau juga pemikir politik, Muhammad Iqbal sebenarnya juga memiliki pemikiran-pemikiran ekonomi yang brillian. Dalam Puisi dari Timur ia menunjukkan tanggapan Islam terhadap kapitalisme Barat dan reaksi ekstrim dari komunisme. Ia meiliki komitmen besar terhadap keadilan.
Tahun 1930-an merupakan masa kebangkitan kembali intelektualitas di dunia Islam. Kemerdekaan negara-negara muslim dari kolonialisme Barat turut mendorong fenomena ini. Dibuka oleh tulisan para ulama yang menyoroti berbagai persoalan sosial ekonomi dari perspektif Islam, kemudian memicu para ekonom muslim untuk mengembangkan lebih lanjut dalam aspek-aspek tertentu dalam perekonomian yangkemudian diikuti dengan pendirian institusi ekonomi yang berbasis syariah Islam. Saat ini, upaya untuk membangun teori ekonomi Islam ke dalam bangunan ilmu yang integral tengah dilakukan.
Penafian pemikiran Ekonomi Islam dalam sejarah ilmu ekonomi: Penafian pemikiran Ekonomi Islam dalam sejarah ilmu ekonomi: - Great gap pemikiran ekonomi selama lebih dari 500 tahun pada dark ages, J A Schumpeter (1954).
Sesungguhnya pada masa itu adalah era kejayaan peradaban Islam, sinyalemen great gap adalah tidak obyektif
Banyak kemiripan antara pemikiran di dunia Islam dan Barat. Hal ini merupakan indikasi dari: Banyak kemiripan antara pemikiran di dunia Islam dan Barat. Hal ini merupakan indikasi dari: - Kebetulan yang sama, yaitu sama idenya
- Pemikir-pemikir Barat secara langsung dan tidak langsung sangat dipengaruhi oleh pemikiran dari para sarjana muslim.
- Pemikir-pemikir Barat melakukan plagiasi terhadap karya-karya para sarjana muslim.
Indikasi 1 sangat mungkin, menunjukkan kecermerlangan pemikir muslim, sebab mereka telah mendahului para pemikiran Barat. Indikasi 1 sangat mungkin, menunjukkan kecermerlangan pemikir muslim, sebab mereka telah mendahului para pemikiran Barat. Indikasi 2 juga sangat mungkin, karena: - Pengaruh Islam terhadap ilmu pengetahuan di Barat banyak diakui
- Banyak kesamaan ide dan praktek ekonomi di keduanya
Mahasiswa dan cendekiawan Eropa Barat yang belajar Spanyol dan Timur Tengah Mahasiswa dan cendekiawan Eropa Barat yang belajar Spanyol dan Timur Tengah Terjemahan karya-karya muslim ke bahasa Inggris, Perancis, dll. Melalui Andalusia, di mana kaum muslimin menetap di negeri ini sekitar 8 abad. Melalui Sisilia. Melalui perang salib. Melalui perdagangan antar Barat dan Timur lewat Mesir. Para pengajar maupun literatur yang digunakan universitas di Eropa banyak berasal dari dunia Islam
Praktek ekonomi di Barat yang diadopsi dan diadaptasi dari dunia Islam, misalnya: syirkah (partnership), suftaja (bills of exchange), hawala (letter of credit), funduq (specialized large scale commercial institution and market which developed into virtual stock exchanges). Funduq untuk biji-bijian dan tekstil ditiru dari Baghdad, Cordova dan Damaskus, sementara Dar-ut tiraz (pabrik yang didirikan dan dijalankan negara) didirikan di Spanyol, Sicilia, dan Palermo. Ma’una (sejenis private bank) - yang dikenal di Barat sebagai Maona – di Tuscany didirikan untuk membiayai usaha eksploitasi tambang besi dan perdagangan besi. Wilayatul Hisba (polisi ekonomi) juga merupakan tiruan dari dunia Islam. Praktek ekonomi di Barat yang diadopsi dan diadaptasi dari dunia Islam, misalnya: syirkah (partnership), suftaja (bills of exchange), hawala (letter of credit), funduq (specialized large scale commercial institution and market which developed into virtual stock exchanges). Funduq untuk biji-bijian dan tekstil ditiru dari Baghdad, Cordova dan Damaskus, sementara Dar-ut tiraz (pabrik yang didirikan dan dijalankan negara) didirikan di Spanyol, Sicilia, dan Palermo. Ma’una (sejenis private bank) - yang dikenal di Barat sebagai Maona – di Tuscany didirikan untuk membiayai usaha eksploitasi tambang besi dan perdagangan besi. Wilayatul Hisba (polisi ekonomi) juga merupakan tiruan dari dunia Islam.
Do'stlaringiz bilan baham: |