Pada saat negosiasi L/C dilakukan negotiating bank


Download 449 b.
Sana13.07.2017
Hajmi449 b.
#11091





Pada saat negosiasi L/C dilakukan negotiating bank (KBC Bank) tidak diketahui adanya fraud (penipuan).

  • Pada saat negosiasi L/C dilakukan negotiating bank (KBC Bank) tidak diketahui adanya fraud (penipuan).



2.Dua puluh enam hari setelah negosiasi L/C, ada pemberitahuan dari negotiating bank kepada beneficiary (Surya Impex) bahwa berdasarkan konfirmasi dari NORDANA LINE pengapalan (pengiriman) barang tidak dilakukan dan Bill of Lading adalah fraudulent. Negotiating bank meminta refund kepada beneficiary dan dipenuhi sebesar dana yang diterima yakni USD 82,709.79. Nilai L/C (90% dari nilai Invoice) adalah sebesar USD 423,832.50. Selisih antara nilai L/C dan dana yang diterima beneficiary telah ditransfer kepada supplier (Invercomer S.A.)

  • 2.Dua puluh enam hari setelah negosiasi L/C, ada pemberitahuan dari negotiating bank kepada beneficiary (Surya Impex) bahwa berdasarkan konfirmasi dari NORDANA LINE pengapalan (pengiriman) barang tidak dilakukan dan Bill of Lading adalah fraudulent. Negotiating bank meminta refund kepada beneficiary dan dipenuhi sebesar dana yang diterima yakni USD 82,709.79. Nilai L/C (90% dari nilai Invoice) adalah sebesar USD 423,832.50. Selisih antara nilai L/C dan dana yang diterima beneficiary telah ditransfer kepada supplier (Invercomer S.A.)



3.Dua puluh empat hari setelah pemberitahuan dari negotiating bank bahwa terjadi fraud, penggugat meminta agar issuing bank (ICICI Bank) menolak pembayaran atas claim dari negotiating bank. Issuing bank menolak permintaan penggugat atas dasar Artikel 4 dan Artikel 15 UCP 500.

  • 3.Dua puluh empat hari setelah pemberitahuan dari negotiating bank bahwa terjadi fraud, penggugat meminta agar issuing bank (ICICI Bank) menolak pembayaran atas claim dari negotiating bank. Issuing bank menolak permintaan penggugat atas dasar Artikel 4 dan Artikel 15 UCP 500.



4.Atas penolakan issuing bank, penggugat menggugat ke High Court of Punjab and Haryana dan memohon dikeluarkan Permanent Injunction. Pengadilan mengeluarkan Interim Order dan menolak Permanent Injunction.

  • 4.Atas penolakan issuing bank, penggugat menggugat ke High Court of Punjab and Haryana dan memohon dikeluarkan Permanent Injunction. Pengadilan mengeluarkan Interim Order dan menolak Permanent Injunction.



5.Penggugat naik banding ke High Court of Delhi. Dalam pemeriksaan Pengadilan menerapkan prinsip independensi L/C dan doctrine of strict compliance. Pengadilan tidak mau melakukan intervensi atas pelaksanaan prinsip independensi L/C dan doctrin of strict compliance. Pengadilan mengatakan bahwa negotiating bank tidak melakukan fraud.

  • 5.Penggugat naik banding ke High Court of Delhi. Dalam pemeriksaan Pengadilan menerapkan prinsip independensi L/C dan doctrine of strict compliance. Pengadilan tidak mau melakukan intervensi atas pelaksanaan prinsip independensi L/C dan doctrin of strict compliance. Pengadilan mengatakan bahwa negotiating bank tidak melakukan fraud.



6.Pengadilan banding lebih lanjut menyatakan bahwa karena penggugat telah menyatakan dapat menerima dokumen yang menyimpang maka investigasi (penelitian) atas dokumen dilakukan setelah negotiating bank melakukan pembayaran kepada assignee (third party).

  • 6.Pengadilan banding lebih lanjut menyatakan bahwa karena penggugat telah menyatakan dapat menerima dokumen yang menyimpang maka investigasi (penelitian) atas dokumen dilakukan setelah negotiating bank melakukan pembayaran kepada assignee (third party).



7.Pengadilan banding seterusnya mengatakan ketika fraud ditemukan kewajiban issuing bank untuk melakukan pembayaran telah timbul dan kewajiban ini hanya ditunda untuk waktu 180 hari karena L/C merupakan usance L/C (payable at 180 days from the date of shipment).

  • 7.Pengadilan banding seterusnya mengatakan ketika fraud ditemukan kewajiban issuing bank untuk melakukan pembayaran telah timbul dan kewajiban ini hanya ditunda untuk waktu 180 hari karena L/C merupakan usance L/C (payable at 180 days from the date of shipment).



8.Pengadilan banding memutuskan bahwa issuing bank tetap wajib melakukan pembayaran kepada negotiating bank dengan jumlah sebesar pembayaran yang telah dilakukan negotiating bank kepada supplier (nilai L/C dikurangi pembayaran kepada beneficiary).Pengadilan banding mencabut Interim Order dan menyatakan tidak relevan untuk membahas Permanent Injunction.

  • 8.Pengadilan banding memutuskan bahwa issuing bank tetap wajib melakukan pembayaran kepada negotiating bank dengan jumlah sebesar pembayaran yang telah dilakukan negotiating bank kepada supplier (nilai L/C dikurangi pembayaran kepada beneficiary).Pengadilan banding mencabut Interim Order dan menyatakan tidak relevan untuk membahas Permanent Injunction.





Download 449 b.

Do'stlaringiz bilan baham:




Ma'lumotlar bazasi mualliflik huquqi bilan himoyalangan ©fayllar.org 2024
ma'muriyatiga murojaat qiling