Kaidah beracara di pengadilan hi disampaikan pada


Download 474 b.
Sana20.07.2017
Hajmi474 b.
#11635


KAIDAH BERACARA DI PENGADILAN HI

  • Disampaikan pada :

  • ADVOKASI TERAPAN II –

  • FSPMI & ACILS




Kedudukan PT & CV

  • Kedudukan PT & CV

  • Kuasa Hukum / Surat Kuasa

  • Gugatan

  • Jawaban Gugatan

  • Replik / Duplik

  • Pembuktian

  • Kesimpulan & Putusan

  • Gugatan Verzet



Persona Standi in Judicio adalah badan hukum yang berkuasa mutlak didepan Pengadilan (full Authorized), syarat :

  • Persona Standi in Judicio adalah badan hukum yang berkuasa mutlak didepan Pengadilan (full Authorized), syarat :

  • a. Adanya Pengesahan dari Menteri Kehakiman

  • -Psl 38 KUHD : PT dapat bertindak sebagai badan hukum

  • (legal enity), harus disahkan + didaftarkan + diumumkan

  • dalam majalah resmi.

  • -Psl 39 KUHD : Selama hal itu belum dipenuhi, seluruh pengurus

  • bertanggung jawab secara pribadi thd Pihak KETIGA atas

  • tindakan hukum yang mereka lakukan.

  • b. Jika sudah ada Pengesahan dari Menteri yang memiliki legitimasi badan hukum jika bertindak sebagai TERGUGAT adalah Perseroan itu sendiri (PT tersebut).

  • c. Yang berhak bertindak mewakili didepan Pengadilan adl DIREKSI



II. Cabang (perwakilan) dapat bertindak sebagai PIHAK tanpa kuasa khusus dari Direksi Kantor Pusat

  • II. Cabang (perwakilan) dapat bertindak sebagai PIHAK tanpa kuasa khusus dari Direksi Kantor Pusat

  • Berdasar Putusan MA No. 3562 K/Pdt/1984



Psl 16 & 17 KUHD : Persekutuan Firma adh perikatan yang diadakan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama, masing-masing pengurus bertanggung jawab secara tanggung renteng.

  • Psl 16 & 17 KUHD : Persekutuan Firma adh perikatan yang diadakan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama, masing-masing pengurus bertanggung jawab secara tanggung renteng.

  • Putusan MA No. 879 K/Sip/1974 : CV belum merupakan subjek hukum yang tersendiri terlepas dari anggota persero pengurus



Pasal 87 : Serikat  pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya

  • Pasal 87 : Serikat  pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya

  • Penjelasan : yang dimaksud dengan SP/SB adl meliputi pengurus pada tingkat perusahaan, tingkat kab/kota, tingkat prop & pusat baik SP/SB, anggota federasi, maupun konfederasi.

  • Pemberian Kuasa :suatu persetujuan yang mana seorang / beberapa orang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan (KUH Perdata Pasal 1792);

  • Surat Kuasa : persetujuan dimana seseorang bertindak sebagai pemberi kuasa dan pihak lain sebagai penerima kuasa



1. APINDO & SP/SB :

  • 1. APINDO & SP/SB :

  • - Surat Tugas (SK, Surat Penunjukkan)

  • - Surat Kuasa Khusus

  • - Kartu Anggota

  • - Akta Pendirian Perusahaan

  • - (P/T or prinsipal  Kartu Anggota)

  • 2. HRD : - Kuasa Insidentil (Izin Ketua PHI)

  • - Tanda Karyawan HRD

  • - Akta Pendirian Perusahaan (untuk melihat ke-absahan

  • Pemberi Kuasa)

  • 4. Advokad : - Surat Kuasa Khusus

  • - Akta Pendirian Perusahaan

  • - Kartu Anggota Advokad yang masih berlaku



Surat Kuasa Khusus harus berbentuk tertulis

  • Surat Kuasa Khusus harus berbentuk tertulis

  • Dibuat dan ditandatangani pemberi dan penerima kuasa

  • Dapat dibuat dibawah tangan atau autentik (dihadapan notaris atau pejabat yang berwenang)

  • Menyebutkan identitas para pihak berperkara

  • Menegaskan objek kasus yang diperkarakan

  • Diberi materai cukup

  • Tiap halaman di paraf kedua belah pihak

  • Menyebutkan no perkara



SYARAT-SYARAT GUGATAN BERISIKAN ASPEK-ASPEK SBB :

  • IDENTITAS (PERSONA STATUTE) PARA PIHAK BERPERKARA

  • DUDUK PERKARANYA - OBJEK PERKARA - FAKTA-FAKTA HUKUM - KUALIFIKASI PERBUATAN TERGUGAT - PENGURAIAN KERUGIAN AKIBAT TINDAKAN TERGUGAT

  • TUNTUTAN ATAU PETITUM/ PETITION



SYARAT FORMAL SURAT GUGATAN :

  • TEMPAT DAN TANGGAL, BULAN SERTA TAHUN SURAT GUGATAN TERSEBUT DIBUAT OLEH PENGGUGAT ATAU KUASANYA

  • PENYEBUTAN SECARA JELAS DAN LENGKAP IDENTITAS PARA PIHAK YANG BERPEKARA

  • SURAT GUGATAN TERSEBUT DIMATERAI

  • SURAT GUGATAN DITANDATANGANI



CARA DAN TEKNIK PEMBUATAN SURAT GUGATAN

  • LANGKAH-LANGKAH PERSIAPAN - TEKNIK MEMPELAJARI OBJEK SENGKETA * KECERMATAN DAN KETELITIAN TERHADAP EKSITENSI OBJEK SENGKETA BAIK FORMAL MAUPUN MATERIAL * KOMPETENSI DIMANA SURAT GUGATAN DIAJUKAN * KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YURISPRUDENSI, SEMA DAN PERMA RI - KELENGKAPAN FORMAL SURAT GUGATAN - KELENGKAPAN MATERIAL SURAT GUGATAN

  • FUNDAMENTUM PETENDI/ POSITA/ DALIL GUGATAN

  • PETITUM/ TUNTUTAN

  • BENTUK, FORMAT DAN PENGERTIAN SURAT GUGATAN



GUGATAN

  • ISI GUGATAN - Identitas Penggugat - Indentitas Tergugat - Posita/ positum - Petita/ petitum

  • POSITA/ POSITUM adalah duduk perkara atau duduk persoalan serta hubungan-hubungan hukum yang menimbulkan perkara gugatan

  • PETITA/ PETITUM adalah tuntutan yang diminta untuk diputuskan oleh Hakim



POSITA/ POSITUM

  • Posita adalah dasar gugatan yang memuat tentang hubungan hukum antara pihak yang berperkara (Penggugat + Tergugat )

  • Memuat uraian tentang kejadian atau peristiwa mengenai duduk perkara serta tentang adanya hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban para pihak yang menjadi dasar yuridis suatu gugatan - Sebab-sebab dan peristiwa hukum yang terjadi - Disebutkan dengan jelas perbuatan Tergugat melanggar peraturan perundangan yang berlaku - Memohon sita jaminan agar putusan tidak hampa



PETITA/ PETITUM

  • PETITUM adalah hal-hal yang dimohonkan/ dituntut supaya diputuskan oleh pengadilan

  • Harus dirumuskan dengan jelas dan tegas hal-hal yang dimohonkan, misalnya :

  • Mengabulkan gugatan Penggugat

  • Menyatakan ……………………………..

  • Menetapkan ……………………………..

  • Menghukum Tergugat untuk ……………………

  • Memerintahkan Tergugat untuk ………………

  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara

  • ATAU APABILA PENGADILAN BERPENDAPAT LAIN MOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA (EX AEQUO ET BONO)



JAWABAN GUGATAN

  • 1. EKSEPSI/ TANGKISAN

  • EKSEPSI PROSESUIL (PROCESUEEL) - EKSEPSI DEKLINATOR (DECLINATOIR EXEPTIE) - EKSEPSI LITISPETENDI - EKSEPSI INKRACHT VAN GEWIJSDE ZAAK - EKSEPSI PLURIUM LITIS CONSORTIUM - EKSEPSI DISKUALIFIKATOIR (DISQUALIFICATOIRE EXEPTIE)

  • EKSEPSI MATERIAL (MATERIALE EXEPTIE) - EKSEPSI DILATOIR (DILATOIR EXEPTIE) - EKSEPSI PEREMTOIR (PEREMTOIR EXEPTIE)



JAWABAN GUGATAN

  • 2. DALAM POKOK PERKARA (KONVENSI) DAN GUGATAN BALIK (REKONVENSI)

  • MENYANGKUT SURAT GUGATAN PENGGUGAT/ PARA PENGGUGAT ATAU KUASANYA

  • MENGAKUI/ MEMBENARKAN SURAT GUGATAN PENGGUGAT/ PARA PENGGUGAT ATAU KUASANYA

  • MENGEMUKAKAN FAKTA-FAKTA BARU

  • GUGATAN REKONVENSI DIAJUKAN BERSAMA-SAMA DENGAN JAWABAN

  • GUGATAN KONVENSI MAUPUN REKONVENSI HARUS DIPERIKSA DAN DIPUTUS DALAM SATU PUTUSAN

  • TUJUANNYA BERSIFAT PRAKTIS, PENYEDERHANAAN PROSEDUR, MENGHEMAT ONGKOS PERKARA, MEMPERMUDAH PEMERIKSAAN, MEMPERCEPAT PENYELESAIAN PERKARA DAN MENGHINDARKAN PUTUSAN YANG SALING BERTENTANGAN



JAWABAN GUGATAN

  • 3. PERMOHONAN (PETITUM)

  • BERSIFAT TUNGGGAL SEPERTI DALAM KONVENSI MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA ATAU SETIDAK-TIDAKNYA MENYATAKAN SURAT PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD), KEMUDIAN PENGGUGAT DIHUKUM MEMBAYAR BIAYA PERKARA

  • VARIASI YANG DIFORMULASIKAN SEBAGAI : DALAM EKSEPSI, DALAM POKOK PERKARA (KONVENSI) DAN DALAM REKONVENSI

  • SECARA SEDERHANA YANG MEMBAGI JAWABAN SECARA : PRIMER MENOLAK SELURUH GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA DAN DIHUKUM MEMBAYAR BIAYA PERKARA, SERTA SUBSIDER APABILA MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT LAIN MOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA (EX EAQUO ET BONO)



JAWABAN

  • Adalah Tanggapan atas gugatan termasuk didalammya Eksepsi yang bukti mengenai Kompetensi Absolut

  • Atas gugatan Penggugat, Tergugat dapat mengajukan gugatan balik (Rekonvensi) selambat-lambatnya sebelum pembuktian

  • Bagi pihak ketiga dimungkinkan untuk turut menjadi pihak-pihak yang berperkara (intervensi)



ALASAN EKSEPSI/ TANGKISAN

  • Melanggar kompetensi - Absolut Yurisdiksi badan-badan Peradilan - Relatif Batas mengadili berdasarkan kekuasaan daerah hukumnya

  • Error In Persona contoh : Penggugat tidak cakap melakukan perbuatan hukum

  • Obscuur Libel Gugatan kabur atau tidak jelas, misalnya antara posita dengan petita tidak berhubungan

  • Nebis In Idem Apabila perkara sudah pernah diajukan sebelumnya kemudian diajukan kembali

  • Gugatan Prematur Gugatan masih tertunda karena faktor yang menangguhkan

  • Rei Judicate Deductae Perkara yang digugat sudah pernah diajukan dan belum putus

  • Apa yang digugat telah dikesampingkan, dalam hal : - Apa yang digugat sudah dipenuhi oleh Tergugat - Sudah dihapuskan sendiri - Sudah melepaskan diri - Daluarsa



REPLIK

  • SECARA ETIMOLOGIS REPLIK BERASAL DARI KATA : “RE” YANG BERARTI KEMBALI DAN “PLIEK” YANG BERARTI MENJAWAB. JADI REPLIK BERARTI MEMBERI JAWABAN KEMBALI (BALASAN) ATAS JAWABAN TERGUGAT/ PARA TERGUGAT ATAU KUASANYA

  • BILA ADA GUGATAN BALIK (REKONVENSI) MAKA DALAM REPLIK JUGA DIJAWAB TERHADAP REPLIK KONVENSI



DUPLIK

  • SECARA ETIMOLOGIS DUPLIK BERASAL DARI KATA : “DU” YANG BERARTI DUA DAN “PLIEK” YANG BERARTI JAWABAN. JADI DUPLIK MERUPAKAN JAWABAN TERGUGAT/ PARA TERGUGAT ATAU KUASANYA ATAS REPLIK PENGGUGAT/ PARA PENGGUGAT

  • APABILA ADA GUGATAN BALIK (REKONVENSI) BERISIKAN DUPLIK KONVENSI DAN REPLIK REKONVENSI DISUSUN BERDASARKAN APA YANG DIBAHAS PENGGUGAT/ PARA PENGGUGAT DALAM REPLIKNYA



PEMBUKTIAN

  • BERDASARKAN PEMBUKTIAN SECARA KONVENSIONAL DIBERIKAN KEPADA PENGGUGAT TERLEBIH DAHULU UNTUK MENGAJUKAN ALAT-ALAT BUKTI SEPERTI ALAT BUKTI SURAT, SAKSI DSB.

  • UNTUK MEMBANTAH DALIL-DALIL GUGATAN, MAKA KESEMPATAN INI PULA DIBERIKAN KEPADA TERGUGAT ATAU KUASANYA UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN PENYANGKALAN TERHADAP ALAT BUKTI PENGGUGAT ATAU KUASANYA



F. PERBUKTIAN

  • PADA PERSIDANGAN BERIKUTNYA INI MERUPAKAN GILIRAN TERGUGAT ATAU KUASANYA UNTUK MENGAJUKAN PEMBUKTIAN DAN ALAT-ALAT BUKTI YANG DIPUNYAINYA DAN JALANNYA PERSIDANGAN IDENTIK DENGAN PERSIDANGAN SEBELUMNYA

  • UNTUK MEMBANTAH DALIL-DALIL JAWABANNYA, MAKA KESEMPATAN INI PULA DIBERIKAN KEPADA PENGGUGAT ATAU KUASANYA UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN PENYANGKALAN TERHADAP ALAT BUKTI TERGUGAT ATAU KUASANYA



PEMBUKTIAN (Pasal 164 HIR)

  • YANG DICARI ADALAH KEBENARAN FORMIL

  • BUKTI TERTULIS

  • BUKTI SAKSI (-disumpah terlebih dahulu & diberitahu sanksi bila sumpahnya palsu; -bila lebih dari satu, maka yang lain tidak boleh mendengarkan)

  • PENGAKUAN

  • PERSANGKAAN

  • SUMPAH



BUKTI

  • YANG DISEBUT BUKTI (Pasal 164 HIR) - BUKTI SURAT - BUKTI SAKSI - PENGAKUAN - PERSANGKAAN - SUMPAH



Siapa yang mendalilkan, maka wajib membuktikan

  • Siapa yang mendalilkan, maka wajib membuktikan

  • Dalil gugatan kuat jika ada pengakuan dijawaban gugatan / di Duplik / di Kesimpulan

  • Bukti harus ditunjukkan aslinya dihadapan Majelis & Pihak, foto copy nya yang diberi materai diberikan ke Majelis

  • Bukti yang tidak umum sebaiknya diberi keterangan di LIST pembuktian

  • Pertanyaan saksi tidak boleh bersifat menilai, tanyakan apa yang diketahui + dilihat + didengar; tetapi pertanyakan guna menguatkan dalil atau bukti tertulis



KESIMPULAN / CONCLUSIE

  • PADA SIDANG INI PARA PIHAK MENGAJUKAN KESIMPULAN ATAU CONCLUSIE DARI HASIL-HASIL SELAMA PERSIDANGAN BERLANGSUNG. PADA DASARNYA SUBSTANSI KESIMPULAN MERUPAKAN HAL YANG MENGUNTUNGKAN BAGI PARA PIHAK DAN MERUGIKAN PIHAK LAINNYA

  • Menyimpulkan hal-hal penting yang terjadi selama proses persidangan sejak gugatan sampai dengan pembuktian

  • Penggugat dan Tergugat mengajukan kesimpulannya sendiri-sendiri atas proses persidangan tersebut



PUTUSAN

  • Persidangan ini merupakan tahap terakhir dari persidangan di Pengadilan Negeri/ Pengadilan Hubungan Industrial dan Putusan Hakim ini apabila para pihak tidak menerima dapat mengajukan permohonan permintaan Kasasi (pembatalan) dan pernyataan Kasasi diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja :

  • Bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidang Majelis Hakim ;

  • Bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan.



-Devinisi : Gugatan perlawanan oleh Tergugat setelah Majelis Hakim memutuskan Putusan Verstek.

  • -Devinisi : Gugatan perlawanan oleh Tergugat setelah Majelis Hakim memutuskan Putusan Verstek.

  • -Sidang mulai dari awal, T mengajukan Gugatan dan berganti nama sebagai Pelawan dan P menjadi Terlawan

  • -Berkas P yang sudah masuk & berkas Pelawan dinilai keduanya oleh Majelis Hakim



I. Mencari format PREVENTIVE, agar tidak terjadi perselisihan :

  • I. Mencari format PREVENTIVE, agar tidak terjadi perselisihan :

  • Internal PUK dengan Pengusaha: regular meeting, buletin/Tabloit dll

  • Sosialisasi secara periodik, baik oleh Pemerintah ataupun swasta

  • II. Mempunyai team Advokasi yang handal, baik secara formal dan informal (persuasif, yang menguasai teknik negoisasi)



  • WASSALAAMU’ALAIKUM WR. WB



Download 474 b.

Do'stlaringiz bilan baham:




Ma'lumotlar bazasi mualliflik huquqi bilan himoyalangan ©fayllar.org 2024
ma'muriyatiga murojaat qiling