Subyek Hukum adalah setiap pengemban kewajiban dan penerima hak dalam bermu’amalah


Download 468 b.
Sana08.11.2017
Hajmi468 b.
#19624



Subyek Hukum adalah setiap pengemban kewajiban dan penerima hak dalam bermu’amalah

  • Subyek Hukum adalah setiap pengemban kewajiban dan penerima hak dalam bermu’amalah

  • Bentuk subjek hukum:

    • Manusia (asy-syakhsiyah thabi’iyah)
    • Badan hukum (asy-syakhsiyah i’tibariah hukmiah)


Manusia sebagai subjek hukum adalah manusia yang sudah dapat dibebani hukum, disebut mukallaf

  • Manusia sebagai subjek hukum adalah manusia yang sudah dapat dibebani hukum, disebut mukallaf

  • Mukallaf adalah orang-orang yang telah dianggap mampu bertindak hukum,baik yg berhubungan dg perintah Allah SWT.maupun dg laranganNya & dapat mempertanggungjawabkan kpdAllah swt

  • Al-Mukallaf (Bahasa Arab) = yang dibebani hukum.

  • Dalam Usul Fikih, istilah mukallaf disebut juga al-mahkum ‘alaih (subyek hukum)



Orang mukallaf adalah orang yang telah dianggap mampu bertindak hukum, baik yang berhubung dengan perintah Allah SWT maupun dengan larangan-Nya.

  • Orang mukallaf adalah orang yang telah dianggap mampu bertindak hukum, baik yang berhubung dengan perintah Allah SWT maupun dengan larangan-Nya.

  • Seluruh tindakan hukum mukallaf harus dipertanggung jawabkan. Apabila seseorang (ia) mengerjakan perintah Allah SWT, ia mendapat pahala dan kewajibannya terpenuhi, bila ia mengerjakan larangan Allah SWT, maka ia mendapat dosa dan kewajibannya belum terpenuhi.



Manusia adalah penerima hukum, pengemban hukum, yang melaksanakan kewajiban hukum.

  • Manusia adalah penerima hukum, pengemban hukum, yang melaksanakan kewajiban hukum.

  • Pada ayat al-Qur’an disebutkan bahwa, subyek hukum adalah manusia dan jin. (Q. S. Az-Zariyat (51) : 56). Karena manusia dan jin diwajibkan melaksanakan perintah Allah.



Q.S.2 (II) ayat 286, yang terjemahnya:

  • Q.S.2 (II) ayat 286, yang terjemahnya:

  • “Allah tidak memberatkan (membebani) satu jiwa (seseorang) melainkan sesuai dengan kesanggupannya, baginya apa yang diusahakannya dan untuknya apa yang diusahakannya.”

  • Di ayat tersebut terdapat ketentuan pembebanan hukum (Taklif)



Dasar (Alasan) Taklif.

  • Dasar (Alasan) Taklif.

  • Seorang manusia belum dikenakan taklif (pembebanan hukum) sebelum ia cakap untuk

  • bertindak hukum.

  • Menurut Ulama Usul Fikih dasar pembebanan hukum adalah akal dan pemahaman; maksudnya seseorang baru dapat dibebani hukum apabila ia berakal dan dapat memahami secara baik taklif yang ditujukan kepadanya



Dengan demikian orang yang tidak atau belum berakal, seperti orang gila dan anak kecil tidak dikenakan taklif. Karena mereka tidak atau belum berakal

    • Dengan demikian orang yang tidak atau belum berakal, seperti orang gila dan anak kecil tidak dikenakan taklif. Karena mereka tidak atau belum berakal
    • sehingga mereka dianggap tidak dapat memahami taklif dari syarak (syari’at)
    • Termasuk dalam hal ini, orang yang tidur, orang mabuk, orang lupa, mereka tidak dikenai taklif (pembebanan hukum) karena dalam keadaan tidak sadar.


Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW

  • Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW

  • yang mengatakan:

  • “Diangkat pembebanan hukum

  • dari tiga jenis orang: orang tidur

  • sampai ia bangun, anak kecil sampai ia balig,

  • dan orang gila sampai ia sembuh”

  • (H.R. al- Bukhari, Abu Dawud, at-Tirmizi, an-Nasa’i, Ibnu Majah dan ad-Daruqutni dari Aissyah binti Abu bakar dan Ali bin Abi Talib)



“Umatku tidak dibebani hukum apabila mereka terlupa, tersalah dan dalam keadaan terpaksa” (Hadits Riwayat Ibnu Majah dan at-Tabrani).

  • “Umatku tidak dibebani hukum apabila mereka terlupa, tersalah dan dalam keadaan terpaksa” (Hadits Riwayat Ibnu Majah dan at-Tabrani).





Aqil Baligh

  • Aqil Baligh

    • Mencapai perubahan fisik dan berakal sehat
  • Tamyiz (dapat membedakan)

    • Dapat membedakan yang baik dan buruk
  • Mukhtar (bebas dari paksaan)

    • Dalam akad harus tercermin prinsip antharadin yaitu suka sama suka yang terbebas dari paksaan dan tekanan. An Nisa ayat 29: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka di antara kamu”


Perbuatan seseorang baru dapat dinilai, bila

  • Perbuatan seseorang baru dapat dinilai, bila

  • telah memenuhi dua syarat, yaitu:

  • Orang itu telah mampu memahami khitab asy-syar’i (tuntutan syarak/syari’ah) yang terkandung dalam al-Qur’an dan Sunnah.

  • Cakap bertindak dalam hukum.





Untuk menentukan seseorang telah balig:

  • Untuk menentukan seseorang telah balig:

  • ditandai dengan keluarnya haid untuk

  • pertama kali bagi wanita dan keluarnya mani

  • bagi pria melalui mimpi, juga untuk pertama

  • kali.

  • (Al-Qur.an surah an-Nur (24) ayat 59

  • (yang artinya: ”Dan apabila anak-anakmu telah

  • sampai umur balig, maka hendaklah mereka

  • Seperti orang-orang sebelum mereka meminta izin…..”)



Mengenai syarat 1 ini, timbul pertanyaan, bukan kah dalam beberapa hal, anak kecil dan orang gila dikenakan kewajiban, seperti membayar zakat dari hartanya?.

  • Mengenai syarat 1 ini, timbul pertanyaan, bukan kah dalam beberapa hal, anak kecil dan orang gila dikenakan kewajiban, seperti membayar zakat dari hartanya?.



Menurut Imam al-Gazali, Imam al-Amidi dan Imam Syaukani, anak kecil dan orang gila dikenakan kewajiban membayar zakat, nafkah diri mereka, ganti rugi akibat perbuatan merusak atau menghilangkan harta orang lain, yang dikeluarkan dari harta mereka sendiri.

  • Menurut Imam al-Gazali, Imam al-Amidi dan Imam Syaukani, anak kecil dan orang gila dikenakan kewajiban membayar zakat, nafkah diri mereka, ganti rugi akibat perbuatan merusak atau menghilangkan harta orang lain, yang dikeluarkan dari harta mereka sendiri.

  • Menurut para Ulama yang bertindak membayarkan kewajiban zakat pada harta mereka adalah wali mereka.



2. Seseorang harus cakap bertindak hukum, yang dalam istilah usul fikih disebut dengan al-ahliyah.

  • 2. Seseorang harus cakap bertindak hukum, yang dalam istilah usul fikih disebut dengan al-ahliyah.

  • Artinya, bila seseorang belum atau tidak cakap bertindak hukum, maka seluruh perbuatan yang ia lakukan belum atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.



Abdurrahman Raden Haji Haqqi, dalam buku The Philosophy of Islamic Law of Transactions, menyebutkan empat (4) tahapan kapasitas seseorang dalam hukum ( Stages of Legal Capacity:

  • Abdurrahman Raden Haji Haqqi, dalam buku The Philosophy of Islamic Law of Transactions, menyebutkan empat (4) tahapan kapasitas seseorang dalam hukum ( Stages of Legal Capacity:

  • Marhalah al-janin (tahap embryo),

  • Marhalah al-saba (tahap/ masa kanak-kanak),

  • Marhalah al-tamyiz (tahap pembeda),

  • Marhalah al-bulugh (tahap/masa puber)



Marhalah al Janin (embryonic stage)

  • Marhalah al Janin (embryonic stage)

    • Sejak masa janin hingga lahir hidup. Ia hanya dapat memiliki hak tetapi tidak dapat mengemban kewajiban.
  • Marhalah al Saba (childhood stage)

    • Sejak lahir hidup hingga usia 7 th. Hak dan kewajibannya yang menyangkut harta miliknya dilakukan oleh walinya


Marhalah al Tamyiz (discerment stage)

  • Marhalah al Tamyiz (discerment stage)

    • Sejak usia 7 th hingga masa pubertas (baligh). Disebut juga dengan mumayyiz yaitu dapat membedakan baik dan buruk.
    • Sebagai subjek hukum ia memiliki kecakapan bertindak hukum tidak sempurna. Transaksi yang dilakukan oleh mumayyiz dapat dianggap sah sepanjang tidak dibatalkan oleh walinya.
    • Pada tahap/masa ini dapat membedakan antara yang baik dengan yang buruk, usia antara 7 sampai 15 atau 18 tahun.


Marhalah al Bulugh (stage of puberty)

  • Marhalah al Bulugh (stage of puberty)

    • Manusia yang telah mencapai aqil baligh dianggap telah mukallaf. Pada tahap ini ia memiliki kapasitas hukum penuh sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum. Ia dianggap telah memiliki intelektualitas yang matang dan cakap, kecuali terbukti sebaliknya.


Wahbah Az-Zuhaily menambahkan dengan satu tahapan lagi yaitu “Daur ar-Rushd” tahap bijaksana (stage of prudence).

  • Wahbah Az-Zuhaily menambahkan dengan satu tahapan lagi yaitu “Daur ar-Rushd” tahap bijaksana (stage of prudence).

  • Pada tahap ini manusia memiliki kapasitas hukum sempurna karena telah mampu mengelola dan mengontrol usahanya dengan bijaksana (rasyid). Tahap ini adalah tahapan paling sempurna dalam bertindak hukum bagi seseorang (kira-kira mencapai usia 19, 20, atau 21 th).



Badan hukum adalah badan yang dianggap bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban, dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain

  • Badan hukum adalah badan yang dianggap bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban, dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain

  • Mrpk persekutuan (Syirkah) yg dibentuk b’dsrkan hak & memiliki tgg jwb kehartaan yg terpisah dr pendirinya

  • Memperoleh hak & kewajiban’

  • Dasar Hukum:

  • Q.s. an-Nisa (4):12, Qs.Shaad (38):24

  • - Hadits Qudsi riwayat Abu Dawud & Al

  • Hakim dr Abu Hurairah

  • Berbeda dg subyek hukum manusia.



Memiliki hak yg berbeda dari hak manusia,sprti hak berkeluarga, hak pusaka, sedangkan Badan Hukum tdk memiliki hak tsb

  • Memiliki hak yg berbeda dari hak manusia,sprti hak berkeluarga, hak pusaka, sedangkan Badan Hukum tdk memiliki hak tsb

  • Tidak hilang dg meninggalnya pengurus badan hukum

  • Diperlukan adanya pengakuan hukum

  • Memiliki ruang lingkup terbatas

  • Memiliki tindakan hukum yg tetap,tdk berkembang

  • Tidak dapat dijatuhi hukuman pidana



Download 468 b.

Do'stlaringiz bilan baham:




Ma'lumotlar bazasi mualliflik huquqi bilan himoyalangan ©fayllar.org 2024
ma'muriyatiga murojaat qiling