Universitas indonesia analisis faktor-faktor yang mempengaruhi pembentukan kebijakan pengendalian dampak
Download 5.01 Kb. Pdf ko'rish
|
sebagai penyebab kematian dan mencapai 8,9% di tahun 2007(Thabrany, 2009).
Hubungan merokok dengan penyakit jantung sudah banyak dibuktikan di berbagai negara. Dalam penelitian lebih lanjut dengan menggunakan data Riskesdas, laki-laki usia 45 tahun keatas yang memiliki risiko penyakit jantung lebih besar, lama merokok 1-20 tahun meningkatkan risiko penyakit jantung sebanyak 1,81-2,37 kali dibandingkan laki-laki usia yang sama yang tidak merokok. Laki-laki yang merokok lebih dari 20 tahun mempunyai risiko terkena penyakit jantung koroner yang lebih tinggi lagi yaitu 2,22-3,01 kali dibandingkan yang tak pernah merokok. Selain itu, hasil kajian juga menunjukkan bahwa perokok yang lebih 20 tahun meningkatkan risiko terkena penyakit kencing manis (DM, diabetes mellitus) sebanyak 1,3-1,8 kali dibandingkan laki-laki bukan perokok. Berikut data yang diperoleh dari hasil studi yang menunjukkan RT perokok proporsi yang menderita sakit jantung lebih besar:(Thabrany, 2009) Tabel 5. 3 Perkiraan Jumlah Penduduk yang Sakit Jantung Menurut Kelompok Rumah Tangga Perokok, 2007 Analisis faktor..., Patricia Soetjipto, Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat, 2012 73 Universitas Indonesia Kelompok rumah tangga (RT) Jumlah Penduduk Total Sakit jantung Tidak sakit jantung Proporsi yang sakit (%) A B C d (c/b) x 100 RT Bukan Prokok 56.643.007 3.678.969 52.964.038 6,50 RT Perokok 163.028.097 12.514.475 150.513.622 7,68 Total 219.671.104 16.193.444 203.477.660 7,37 Sumber: TCSC, Bab 2 Risiko Sakit dan Belanja Kesehatan Rumah Tangga Perokok dan Bukan Perokok, 2009 Menurut Thabrany et. al terdapat lebih banyak Rumah Tangga (RT) yang perokok dibandingkan RT bukan perokok. Apabila RT Perokok dan Tidak merokok dihubungkan dengan jumlah penduduk penderita TBC dengan penderita asma, maka berdasarkan survei tersebut angka penderita sakit TBC dan Asma lebih banyak dalam RT Perokok. Hal tersebut tergambar dalam tabel berikut ini: Tabel 5. 4 Perkiraan Jumlah Penduduk Yang Sakit TBC dan Asma Selama Setahun Yang Lalu Menurut Kelompok Rumah Tangga, 2007 Kelompok penduduk tinggal di rumah tangga (RT) Jumlah penduduk Total Jumlah penduduk sakit TBC Jumlah penduduk tidak sakit TBC Proporsi yang sakit (%) A B C D (c/b) x 100 RT Bukan Perokok 56,673,201 483,117 56,190,084 0,85 RT Perokok 163,098,098 1,707,349 161,390,749 1,05 Total 219,771,298 2,190,466 217,580,833 1,00 Jumlah penduduk sakit Asma Jumlah penduduk sakit Asma RT Bukan Perokok 56,666,079 1,642,166 55,023,913 2,90 RT Perokok 163,079,367 5,648,477 157,430,890 3,46 Total 219,745,446 7,290,643 212,454,803 3,32 Sumber: TCSC, Bab 2 Risiko Sakit dan Belanja Kesehatan Rumah Tangga Perokok dan Bukan Perokok, 2009 Rokok sebagai faktor resiko dari berbagai macam penyakit tersebut tidak saja merugikan si perokok itu sendiri akan tetapi merugikan orang lain karena berdampak sama buruknya bagi kesehatan orang lain yang bukan merokok, mereka dikenal sebagai perokok pasif. Di Indonesia perokok pasif justru lebih banyak terpapar dalam rumah. Menurut Thabrani sebagaimana dikutip dari Thabrany et.al. Bab 2 "Risiko Sakit dan Belanja Kesehatan Rumah Tangga Perokok dan Bukan Perokok" halaman 5 menyebutkan, menurut Survei Sosial Ekonomi sebanyak lebih dari 90 persen dari perokok mempunyai kebiasaan merokok di dalam rumah ketika bersama-sama dengan anggota keluarga lainnya termasuk anak-anak. Kelompok anak-anak di rumah tangga (RT) perokok Analisis faktor..., Patricia Soetjipto, Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat, 2012 74 Universitas Indonesia merupakan kelompok yang sangat rentan dan relatif lebih peka terhadap gangguan sistem pernafasan. Lebih lanjut, studi yang dilakukan oleh Djutaharta, et al, sebagaimana dikutip dari Thabrani et.ak, menunjukkan bahwa anak-anak yang tinggal di rumah tangga dimana terdapat perokok berat (RT Perokok), maka anak- anak akan mempunyai risiko terserang penyakit pernafasan lebih besar dibandingkan dengan yang tidak terdapat perokok berat (Thabrany, 2009). b Peningkatan Penyakit Tidak Menular Akibat Rokok Indonesia saat ini menghadapi permasalahan kesehatan yang demikian besar, Indonesia menghadapi masalah kesehatan yang berlipat tiga (triple burden) yaitu: yakni masih tingginya penyakit menular seperti Malaria, Diare, Demam Berdarah diiringi meningkatnya penyakit tidak menular seperti jantung, hipertensi, stroke dan diabetes, dan diikuti munculnya New Emerging Infectious Diseases, seperti Flu Burung. Sebagaimana dijelaskan dan dikonfirmasi dengan informan B1, saat ini penyakit tidak menular justru lebih banyak menimbulkan kematian ketimbang penyakit menular, dan rokok merupakan salah satu penyebab dari penyakit yang tidak menular tersebut. Penyakit tidak menular tersebut cakupannya telah mencapai hampir 60% di Indonesia(Aditama, 2011; P. P. K. Kesehatan, 2011). Penyakit Tidak Menular yang dapat menyebabkan kematian adalah sebagai berikut: Pola Penyebab Kem atian Sem ua Um ur di Indonesia, 2007 15.4 7.5 6.8 6.5 6.0 5.7 5.7 5.1 5.1 5.1 4.6 3.8 3.5 1.7 1.6 0.8 0.6 0.6 0.5 0.5 0.3 0.2 Hiper t ensi Kecelakaan Melahir kan Kencing Manis Kanker Penyakit Hat i Penyakit Jant ung Iskemik Hiper t ensi Kecelakaan Per nyakit Per naf asan Sakit Jant ung Pneumonia Diar e Tukak Lambung Typhoid Malar ia Meningit is/ Encephalit is Congenit al DB Tet anus Sept icemia Malnut risi Dalam persen Gambar 5. 2 Pola Penyebab Kematian Semua Umur Di Indonesia, 2007 Sumber: "Non Communicable Disease Control Program in Indonesia", 2011(Aditama, 2011) Analisis faktor..., Patricia Soetjipto, Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat, 2012 75 Universitas Indonesia Rokok merupakan salah satu faktor resiko dari penyakit tidak menular terlihat dalam tabel berikut ini: Tabel 5. 5 Rokok merupakan Faktor Resiko Penyakit Tidak Menular Faktor Resiko Persen ≥ Setiap hari makan makanan mengandung garam 24.5* ≥ Setiap hari makan makanan mengandung lemak 12.8* < Makan sayur dan buah 93.6* Kelebihan berat badan dan obesitas 19.1# Kurang Gerak 48.2* Gangguan emosi 11.6# Penggunaan Alkohol 4.6* Perokok 34,7** Keterangan: *>diatas umur 10th; #> diatas umur 15 th; ** ≥Sama/Lebih dari umur15 tahun Sumber: "Non Communicable Disease Control Program in Indonesia", 2011 (Aditama, 2011) 5.4.2. F AKTOR H UKUM 5.4.2.1. Kebijakan Nasional Yang Berlaku Saat ini Aturan Nasional yang berlaku yang terkait dengan pengendalian masalah tembakau dan informasi ini telah dikonfirmasikan dengan informan A4 dan B4: Analisis faktor..., Patricia Soetjipto, Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat, 2012 76 Tabel 5. 6 Kebijakan Pemerintah yang Berlaku Terkait Tembakau No Peraturan Tentang Mengatur 1 UU Nomor 36 tahun 2009 Kesehatan Pasal 113-116 Menetapkan tembakau sebagai zat adiktif 2 Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2003 Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan Seluruh pasal yang mengatur: -Iklan. Sponsor dan promosi:. Larangan iklan dibatasi pada media cetak dan luar ruang.Jam tayang iklan 21.30-05.00 dan tidak boleh melanggar norma masyarakat. Serta Isi/Desain: Tidak boleh mendorong orang untuk merokok, menggambarkan atau membujuk orang merokok bermanfaat bagi kesehatan, menyajikan gambar dan/atau tulisan tentang rokok atau orang merokok, menargetkan anak-anak atau ibu hamil. -Kemasan dan Label: Peringatan Tentang Kesehatan harus disertakan dalam iklan, dan harus menyebutkan kadar Tar dan Nikotin, ditempatkan pada sisi yang paling luas sebesar 15%. Berbunyi: Merokok dapat menyebabkan serangan jantung, impotensi dan membahayakan kehamilan dan janin. -Produk dan pencantuman bahan:Uji emisi, pencantuman kadar nikotin dan tar, penyesuaian: 1 tahun - Udara Bersih: tempat umum: fasilitas kesehatan, sarana ibadah, tempat menhard dan kegiatan anak-anak, angkutan umum. - Penjualan: Melalui mesin otomatis: lokasi yang tidak mudah dijangkau anak; Produk gratis: distribusi gratis dilarang. - Pidana: tidak diatur secara spesifik. 3 UU No. 40/1999 Pers Pasal 13 huruf c Perusahaan Pers dilarang memuat iklan peragaan wujud rokok atau penggunaan rokok. 4 UU No. 25/2000 Program Pembangunan Nasional Meningkatkan kawasan Sehat termasuk Kawasan Bebas Rokok 5 UU No. 32/2002 Penyiaran Pasal; 46 (3)(c) Siaran iklan niaga dilarang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok 6 UU 39 Tahun 2007 Perubahan atas undang- undang nomor 11 tahun Kebijakan penetapan cukai dan alokasi dana cukai Analisis faktor..., Patricia Soetjipto, Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat, 2012 77 1995 Tentang cukai Undang Undang No. 28 tahun 2009 Pajak Daerah & Retribusi Daerah Pajak Rokok yang dipungut oleh daerah . Pasal 31 Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Pelayanan kesehatan masyarakat, antara lain pembangunan/pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan sarana umum yang memadai bagi perokok (smoking area), kegiatan masyarakat tentang bahaya merokok, dan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya merokok. 7 PP No. 11/2005 Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Pasal 25(3), 45(1) Iklan rokok pada lembaga penyiaran radio dan televisi hanya dapat disiarkan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Jika melanggar sanksi berupa teguran tertulis, lebih dari 3 kali: pembekuan hak siar selama 3 bulan 8 PP No. 50/2005 Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Pasal 21(3); 57 Iklan rokok pada lembaga penyiaran radio dan televisi hanya dapat disiarkan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Jika melanggar akan didenda 100 juta bagi radio, dan 1milyar bagi televisi 9 PP No. 52/2005 Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Pasal 24(3); 56 Iklan rokok pada lembaga penyiaran radio dan televisi hanya dapat disiarkan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat Jika melanggar akan didenda 100 juta bagi radio, dan 1milyar bagi televisi 10 Peraturan Presiden 36 tahun 2010 Daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang Terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal Industri rokok dimasukkan dalam Daftar Negatif Investasi, tapi dapat melakukan investasi melalui program kemitraan dan tidak diatur kepemilikan melalui pasar modal. Sumber: Database Penelitian Hukum Indonesia Analisis faktor..., Patricia Soetjipto, Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat, 2012 78 Universitas Indonesia Dari penjelasan pada tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa poin-poin yang telah diatur dalam kebijakan yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut: Tabel 5.7 Pengelompokkan Kebijakan Pengendalian Tembakau Indonesia PP 19/2003 Larangan dan Pembatasan Tembakau Dilarang Dibatasi Tidak Diatur Iklan dimedia tertentu X Iklan di media audio X Iklan di tempat khusus X Isi atau rancangan iklan X Sponsorship atau promosi untuk pendengar tertentu X Sponsorship iklan event X Pelebaran merek X Penjualan untuk anak-anak X Penjualan oleh anak-anak X Tempat penjualan X Mesin otomatis rokok X Produk gratis X Penjualan rokok ketengan X Informasi menyesatkan dalam kemasan X Merokok digedung pemerintah termasuk ditempat kerja X Merokok diruang kerja pribadi X Merokok diruang pendidikan X Merokok di fasilitas kesehatan X Merokok di bus X Merokok di kereta X Merokok di taxi X Merokok di ferry X Merokok di penerbangan domestik X Merokok dipenerbangan internasional X Merokok di restoran X Merokok di bar X Merokok ditempat umum lainnya X Persyaratan dan Kebijakan Tembakau Disyaratkan Diatur Tidak Diatur Iklan peringatan kesehatan/Pesan X Verifikasi usia untuk penjualan X Lisensi Manufakturing X Paket peringatan kesehatan/pesan X Rancangan Label pada kemasan X Informasi Isi/kandungan pada label kemasan X Ukuran dari tar X Ukuran dari nikotin X Ukuran dari isi/kandungan X Kandungan produk sebagai informasi rahasia X Kandungan produk sebagai informasi publik X Pengungkapan unsur oleh merek X Pengungkapan unsur dalam aggreagate X Analisis faktor..., Patricia Soetjipto, Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat, 2012 79 Universitas Indonesia Ketentuan Lain Ya Tidak Diatur Komite Pengendalian Tembakau Nasional X Edukasi Pengendalian Tembakau/Promosi X Ketentuan Anti penyelundupan X Hal ini selaras dengan yang pendapat informan bahwa: Kebijakan Indonesia masih banyak yang bahwa kebijakan tembakau yang ada sekarang ini masih belum memadai, setidaknya harus mencakup: (1) Peningkatan Harga dan Cukai Rokok (2) Larangan Iklan secara menyeluruh (3) Penerapan kawasan tanpa rokok (4) Peringatan kesehatan berbentuk gambar(Informan A1, A2, A4, A5, PI1) 5.4.2.2. Kebijakan Regional Kawasan Tanpa Rokok Peraturan Daerah Berkaitan Dengan Pembatasan Kawasan Rokok, merupakan kebijakan pemerintah daerah dalam mengatur Kawasan Merokok. Berikut ini daerah-daerah yang memiliki dan telah menerapkan kebijakan Pembatasan Kawasan Merokok, dan sebagaimana dijelaskan oleh pejabat masyarakat anti tembakau(2, 2011): Tabel 5. 8 Perda Rokok Berbagai Daerah Per 28 Agustus 2011 No. Peraturan Tentang 1 Pergub DKI No 88 Tahun 2010 Perubahan Pergub No 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok 2 Perda Kota Bogor No : 12 tahun 2009 Kawasan Tanpa Rokok (KTR) 3 Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 27A Tahun 2006 Perlindungan terhadap Masyarakat Bukan Perokok di Kota Cirebon. 4 Perda Kota Padang Panjang No 8 Tahun 2009 Kawasan Tanpa Asap Rokok Dan Kawasan Tertib 5 PERWALI No.10 tahun 2009 Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang No. 8 Tahun 2009 6 Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2009 Kawasan Dilarang Merokok 7 Peraturan Walikota Semarang Nomor 12 tahun 2009 Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok Kota Semarang 8 Peraturan Desa Cikidang, Banyumas Nomor 10 Tahun 2009 Ketentuan-Ketentuan yang Mengatur Ketertiban Desa, pasal 20 peraturan desa ini menyebutkan seluruh warga dilarang merokok di tempat umum dan mewajibkan tidak merokok hari Jumat 9 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2008 Kawasan Tanpa Rokok Dan Kawasan Terbatas Merokok 10 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 07 Tahun 2009 Kawasan Tanpa Rokok 11 Peraturan Daerah Kota Pontianak No.10 Tahun 2010 Tentang Kawasan Tanpa Rokok 12 P eraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2010 Kawasan Tanpa Asap Rokok Dan Terbatas Merokok 13 Peraturan Daerah Kota Tangerang No Kawasan tanpa rokok Analisis faktor..., Patricia Soetjipto, Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat, 2012 80 Universitas Indonesia No. Peraturan Tentang 5 Tahun 2010 14 Rancangan Peraturan Daerah di Kota Medan, Bukittingi, Banyuwangi Kawasan bebas rokok Sumber: Diambil dari Berbagai Sumber, database Penelitian Hukum Indonesia, Website Pemerintah Daerah Terkait 5.4.2.3. Peraturan Nasional/Internasional Sebagai Dasar Hukum Berdasarkan hasil wawancara (A1, A2, A3, A4, dan P1) dan telaah dokumen, berikut ini merupakan peraturan Nasional maupun Internasional yang merupakan dasar hukum bagi pembentukan kebijakan pengendalian dampak tembakau terhadap kesehatan. Tabel 5. 9 Dasar Hukum No Peraturan Keterangan 1 Declaration of Human Rights 1948 Pasal 25 2 Pembukaan Konstitusi WHO Mendapatkan derajat kesehatan yang setinggi- tingginya. 3 UUD'45 Pasal 28 H, lingkungan sehat 4 Ketetapan MPR Nomor XVII/MPRRI/1998 Perubahan Paradigma Kesehatan 5 UU No.39 Tahun 1999 Perubahan Paradigma Kesehatan 6 Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 Lingkungan Sehat 7 UU 25 Tahun 2000 Pembentukan Lingkungan yang Sehat 8 UU 12/2011 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 5.4.3. F AKTOR E KONOMI T EMBAKAU : P ERTANIAN , I NDUSTRI , K EMISKINAN , DAN C UKAI 5.4.3.1 Pertanian Tembakau Indonesia a. Lahan dan Produksi Tembakau Indonesia Di Indonesia lahan pertanian tembakau semakin hari semakin menyusut. Sebagaimana dijelaskan oleh pejabat di Kementerian Pertanian(B3) 222 , bahwa susutnya lahan pertanian tembakau sebagaimana terjadi di Ngawi karena petani beralih ke tanaman lain yaitu palawija(Bram, 2009; Karisma, 2010; Pos, 2009). Disamping karena beralihnya ke tanaman lain, susutnya lahan disebabkan karena industri rokok justru lebih banyak mengimpor daun tembakau dari negara lain(Bram, 2009; Perkebunan, 2011). Di Indonesia, lahan pertanian tembakau pada tahun 2000 adalah 0,82% dari luas lahan pertanian semusim atau 0,30% dari seluruh lahan pertanian. Proporsi ini menurun sejak awal tahun 1990-an. Berdasarkan data yang diambil dari Departemen Pertanian dan telah dikonfirmasi informan B3(P. P. K. Pertanian, 2010) maka dari tahun ke tahun lahan perkebunan Analisis faktor..., Patricia Soetjipto, Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat, 2012 81 Universitas Indonesia tembakau dibandingkan dengan lahan perkebunan lainnya dari tahun 2000-2010 adalah sebagai berikut(Perkebunan, 2011): Gambar 5. 3 Luas Perkebunan menurut Jenis Tanaman(Ha), 2000 - 2010 Sumber: Direktorat Jenderal Perkebunan; *) Sementara **) Estimasi Perbandingan Hasil Perkebunan Indonesia 2000-2010 dalam Ton 0 1,000,000 2,000,000 3,000,000 4,000,000 5,000,000 6,000,000 7,000,000 8,000,000 9,000,000 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2008 2009*) 2010**) Sawit Tebu Mete Kakao Kopi Kelapa Karet Tembakau Gambar 5. 4 Produksi Perkebunan menurut Jenis Tanaman (Ton), 2000- 2010 Sumber Direktorat Jenderal Perkebunan; *) Sementara **) Estimasi Sedangkan produksi tembakau berdasarkan pengusahaannya, baik Perkebunan Rakyat (PR), Perkebunan Besar Negara (PBN) dan Perkebunan Besar Swasta (PBS) adalah sebagai berikut("Kesejahteraan Petani Tembakau Terus Menurun Karena Impor," 2010): Download 5.01 Kb. Do'stlaringiz bilan baham: |
Ma'lumotlar bazasi mualliflik huquqi bilan himoyalangan ©fayllar.org 2024
ma'muriyatiga murojaat qiling
ma'muriyatiga murojaat qiling