Tepat waktu, toleransi terlambat 20 menit Tepat waktu, toleransi terlambat 20 menit Kehadiran minimal 80%, artinya dari 16x TM, boleh 3 x tdk masuk. 80% kehadiran adalah syarat ikut ujian. Mengerjakan tugas mingguan Tidak curang (ujian bukan satu-satunya syarat kelulusan, yang dihargai juga adalah proses, serta sikap dan perilaku. Menampilkan budaya keIslaman, pakaian menutup aurat dan rapi. Wanita memakai minimal rok panjang, pria dilarang memakai kaos oblong dan celana jeans. Semuanya dilarang memakai sandal. Harus bersungguh-sungguh, dan menunjukkan kesungguhan dalam belajar. (kisah Ibn Hajar Al Asqalani). MotivAction….> The Mother of Learning is Repetition.
-Pengertian Ushul Fiqih -Pengertian Ushul Fiqih -Objek kajian Ushul Fiqih -Perbedaan Ushul Fiqih dan Fiqih -Tujuan Belajar Ushul Fiqih
Kata “ushul” menurut bahasa Arab adalah bentuk jamak (plural) dari kata “ashl” (asal) Kata “ushul” menurut bahasa Arab adalah bentuk jamak (plural) dari kata “ashl” (asal) الأصول هي الأسس أو القواعد التي يبنى عليها غيرها Kata “ushul” berarti asas-asas atau dasar-dasar yang di atasnya dibangun sesuatu yang lain.
الفقه لغة الفهم الفقه لغة الفهم Kata “fiqih” menurut bahasa Arab adalah “al fahmu” (pemahaman) الفقه اصطلاحا هو العلم بالأحكام الشرعية العملية المستفادة من أدلتها التفصيلية “Fiqih” menurut istilah adalah ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang amaliyah yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang terperinci.
-Ushul fiqih intinya adalah metodologi yang dipakai mujtahid dalam rangka menggali hukum syara’ (istinbath) dari sumber-sumber hukum syara’ (al-Qur’an, hadits, ijma sahabat, qiyas syar’i). -Ushul fiqih intinya adalah metodologi yang dipakai mujtahid dalam rangka menggali hukum syara’ (istinbath) dari sumber-sumber hukum syara’ (al-Qur’an, hadits, ijma sahabat, qiyas syar’i). -Ushul fiqh adalah kaidah berfikir bagi seorang Muslim dalam menggali hukum, yang menjadi solusi bagi seluruh problem kehidupan manusia. (Hafidz abdurrahman, 2003:2)
-Islam seperti pohon yang rindang dan manis buahnya, untuk menikmati buahnya dibutuhkan pemetik dan alat untuk memetik buah. (al-Ghazali, w. 505 H). -Islam seperti pohon yang rindang dan manis buahnya, untuk menikmati buahnya dibutuhkan pemetik dan alat untuk memetik buah. (al-Ghazali, w. 505 H). -pemetik itu adalah mujtahid *maka yang penting bukan hanya keberadaan mujtahid yang bisa menggali hukum dari sumbernya, tapi juga adanya ushul fiqh merupakan hal yg sama pentingnya. (Hafidz abdurrahman, 2003:1)
(1) Dalil-dalil Ijmali, atau disebut juga Dalil Syara’ (sumber hukum), seperti Al Qur`an, As Sunnah, Ijma’ Shahabat, & qiyas syar’i, yg dibahas dari segi pembuktian kehujjahannya sebagai dalil dan kedudukannya dalam istidlal (pengambilan kesimpulan dari dalil) (1) Dalil-dalil Ijmali, atau disebut juga Dalil Syara’ (sumber hukum), seperti Al Qur`an, As Sunnah, Ijma’ Shahabat, & qiyas syar’i, yg dibahas dari segi pembuktian kehujjahannya sebagai dalil dan kedudukannya dalam istidlal (pengambilan kesimpulan dari dalil) (2) Hukum Syara’, dan hal-hal yang terkait dengannya, seperti pembahasan apa itu hukum syara’, macam-macam hukum syara’, rukun hukum (pembuat hukum/hakim, sasaran hukum, obyek yg dihukumi)
(3) Dalalah lafazh (pengertian/makna yang ditunjukkan dalil) dari Al Qur`an dan As Sunnah, atau disebut juga Fahmu Dalil (pemahaman terhadap dalil), spt manthuq, mafhum, umum, khusus, mutlak, muqayyad, dsb. (3) Dalalah lafazh (pengertian/makna yang ditunjukkan dalil) dari Al Qur`an dan As Sunnah, atau disebut juga Fahmu Dalil (pemahaman terhadap dalil), spt manthuq, mafhum, umum, khusus, mutlak, muqayyad, dsb. (4) Ijtihad dan Taqlid, spt pembahasan ttg definisi, hukum, dan syarat Ijtihad atau Taqlid. Juga pembahasan ttg Ta’adul dan Tarajih.
DALIL SYARA’
(1) Untuk menetapkan (itsbat) secara pasti (qath’i) bahwa suatu dalil ijmali/global (misal Al Qur`an dan As Sunnah) adalah benar-benar wahyu dari Allah SWT. (1) Untuk menetapkan (itsbat) secara pasti (qath’i) bahwa suatu dalil ijmali/global (misal Al Qur`an dan As Sunnah) adalah benar-benar wahyu dari Allah SWT. Dalil ijmali / dalil syar’i termasuk masalah masalah ushul (aqidah) yang wajib ditetapkan berdasarkan dalil qath’i, bukan dalil zhanni. (Lihat QS Yunus : 36, QS Al Isra` : 36.) M. Husain Abdullah, Al Wadhih fi Ushul Al Fiqh, hlm. 20-21 (Hafidz Abdurrahman, 2003: 14-17)
(2) Bagi mujtahid : untuk menerapkan kaidah-kaidah ushul fiqih pada dalil-dalil tafshili untuk mengistinbath hukum syara’ yang mutlak diperlukan oleh kaum muslimin dalam kehidupan mereka. (2) Bagi mujtahid : untuk menerapkan kaidah-kaidah ushul fiqih pada dalil-dalil tafshili untuk mengistinbath hukum syara’ yang mutlak diperlukan oleh kaum muslimin dalam kehidupan mereka. Ini tujuan yg amat mulia, karena akan membantu manusia beribadah, sbg tujuan diciptakannya manusia oleh Allah SWT (QS Adzariyat : 56), yang tak mungkin ibadah itu terlaksana tanpa mengetahui hukum syara’. (M. Husain Abdullah, Al Wadhih fi Ushul Al Fiqh, hlm. 20-21)
(3) Bagi muqallid : untuk memahami kaidah-kaidah yang digunakan oleh mujtahid dalam mengistinbath ( menggali) hukum syara’ dari dalil syara’. (3) Bagi muqallid : untuk memahami kaidah-kaidah yang digunakan oleh mujtahid dalam mengistinbath ( menggali) hukum syara’ dari dalil syara’. Ini penting, karena di samping menjadi satu tahapan kompetensi pra ijtihad, juga untuk memantapkan hati bahwa para mujtahid terdahulu adalah ulama yang layak untuk diikuti dan pendapat mereka adalah hukum syara’ yang sahih. (Wahbah Zuhaili, Ushul Al Fiqh Al Islami, hlm. 30)
KH. M. Shiddiq al-Jawi, M.S.I. KH. M. Shiddiq al-Jawi, M.S.I.
Do'stlaringiz bilan baham: |