Dinas kesehatan kabupaten bogor jln. Raya tegar beriman desa pakansari kecamatan cibinong
Download 9.66 Kb. Pdf ko'rish
|
1. Bagian Sekretariat Sekretariat secara umum mempunyai tugas membantu kepala Dinas dalam pengelolaan ketatausahaan Dinas. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud , sekretariat mempunyai fungsi : a. pengoordinasikan penyusunan program dan pelaporan dinas; b. pengumpulan, pengolaan dan analisis data dinas; c. pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian dinas; d. pengelolaan administrasi keuangan dinas; e. pengelolaan situs web dinas; dan f. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan menyusun pelaporan kinerja dinas. Sub bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan penyusunan program dan pelaporan Dinas. Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud, sub bagian program dan pelaporan mempunyai fungsi antara lain : Renstra Dinas Kesehatan 2013 - 2018 10 a. penyiapan bahan pengoordinasian penyusunan program dinas; b. pengumpulan, pengelolaan dan analisis data dinas; c. pembinaan hubungan hubungan masyarakat; d. pelaksanaan pengelolaan situs web dinas;dan e. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan kinerja dinas. Sub bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian Dinas. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai fungsi sebagai berikut : a. pelaksanaan pengelolaan administrasi umum, urusan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan dan perjalanan dinas; b. pengadaan, pemeliharaan dan inventarisasi perlengkapan; c. penyiapan materi hukum dan ketatalaksanaan; dan d. pengelolaan administrasi kepegawaian dinas. Sub bagian Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyusunan dan pengelolaan administrasi keuangan Dinas. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, sub bagian Keuangan mempunyai fungsi sebagai berikut : a. pengelolaan administrasi keuangan dinas; b. pengelolaan administrasi penyusunan anggaran dinas; c. pengelolaan pengendalian dan pertanggungjawaban administrasi keuangan dinas. 2. Bidang Promosi dan Sumber Daya Kesehatan Bidang Promosi dan Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan promosi kesehatan, sumber daya kesehatan dan informasi kesehatan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Promosi dan Sumber Daya Kesehatan mempunyai fungsi : 1. Pengelolaan pengembangan sumber daya kesehatan; 2. Pengelolaan promosi kesehatan, Renstra Dinas Kesehatan 2013 - 2018 11 3. Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi kesehatan Bidang Promosi dan Sumber Daya Kesehatan, membawahi tiga seksi antara lain : a. Seksi Promosi Kesehatan, mempunyai tugas membantu kepala bidang Promosi dan Sumber Daya Kesehatan, seksi ini mempunyai fungsi : 1) Penyusunan petunjuk teknis pengelolaan promosi program kesehatan; 2) Pembinaan dan pengembangan peran serta generasi muda dan wanita; 3) Pengembangan kemitraan lintas sektoral, swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan kelompok masyarakat potensial kesehatan; dan 4) Pembinaan dan advokasi serta pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan. b. Seksi Data dan Informasi Kesehatan, mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Promosi dan Sumber Daya Kesehatan dalam melaksanakan pengelolaan data dan informasi kesehatan. Seksi ini mempunyai fungsi : 1) Penyusunan petunjuk teknis pengelolaan, penyediaan data dan informasi kesehatan; 2) Pengembangan system informasi kesehatan; dan 3) Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi kesehatan; dan 4) Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi kesehatan. c. Seksi Pengembangan Sumber Daya Kesehatan, mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Promosi dan Sumber Daya Kesehatan dalam mengembangkan sumber daya kesehatan. Seksi ini berfungsi : 1) Penyusunan petunjuk teknis pengembangan sumber daya kesehatan; Renstra Dinas Kesehatan 2013 - 2018 12 2) Pengelolaan pengembangan system pembiayaan kesehatan; 3) Pembinaan dan pengembangan kapasitas tenaga kesehatan; 4) Pengkajian kelembagaan organisasi bidang kesehatan; 5) Pengkajian sarana dan prasarana kesehatan. 3. Bidang Pelayanan Kesehatan Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pelayanan kesehatan. Fungsi : 1. Pengelolaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, 2. pengelolaan pelayanan kefarmasian dan POM, 3. pengelolaan pelayanan upaya kesehatan. Bidang Pelayanan Kesehatan, membawahi tiga seksi antara lain adalah : a. Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pelayanan kesehatan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan. Seksi ini memiliki fungsi : 1) Penyusunan petunjuk teknis pengelolaan pelayanan kesehatan kuratif dan rehabilitatif dasar; 2) Pengelolaan dan pembinaan pelayanan kesehatan jiwa, mata, matra, gigi dan mulut; 3) Pengelolaan pelayanan medik dasar dan penunjang medik; 4) Pengelolaan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan dasar; 5) Pembinaan kesehatan rujukan; 6) Pengendalian rujukan rumah sakit pemerintah dan swasta; dan 7) Pengendalian, pelayanan rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta. Renstra Dinas Kesehatan 2013 - 2018 13 b. Seksi Farmasi dan Pengawasan Obat Makanan, mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dalam melaksanakan pelayanan farmasi serta pengawasan obat dan makanan. Seksi ini berfungsi : 1) Penyusunan petunjuk teknis kefarmasiann dan pengawasan obat dan makanan; 2) Perencanaan kebutuhan obat dan alat kesehatan; 3) Pengelolaan dan pembinaan obat pelayanan kesehatan dasar; 4) Pembinaan dan pengendalian distribusi obat; 5) Pelayanan dan pengendalian administrasi apotik dan toko obat; 6) Pengelolaan perbekalan farmasi; 7) Pelayanan dan pengendalian administrasi rekomendasi izin pedagang Besar Farmasi (PBF), Pedagang Besar Alat Kesehatan (PBAK), dan Industri Kecil Obat Tradisional (IKOT); dan 8) Pengawasan dan pembinaan obat esensial, industry makanan rumah tangga dan perbekalan farmasi. c. Seksi Pelayanan Upaya Kesehatan, mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dalam melaksanakan pelayanan upaya kesehatan, mempunyai fungsi : 1) Penyusunan petunjuk teknis pelayanan upaya kesehatan; 2) Pelayanan dan pengendalian administrasi, registrasi, akreditasi dan sertifikasi sarana kesehatanndan praktik tenaga kesehatan; 3) Pengelolaan, pembinaan dan pengendalian sarana pelayanan kesehatan; 4) Pelayanan dan pengendalian administrasi sarana kesehatan, praktik berkelompok, klinik umum/spesialis, Renstra Dinas Kesehatan 2013 - 2018 14 klinik dokter keluarga, kedokteran komplementer, dan pengobatan tradisional; dan 5) Pengelolaan pelayanan administrasi dan rekomendasi sarana upaya pelayanan kesehatan 4. Bidang Pembinaan Kesehatan Masyarakat Bidang Pembinaan Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pembinaan kesehatan masyarakat. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud mempunyai fungsi : 1. Pengelolaan Gizi masyarakat dan institusi 2. Pengelolaan kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana 3. Pengelolaan kesehatan remaja dan lanjut usia Bidang Pembinaan Kesehatan Masyarakat, membawahi tiga seksi antara lain: a. Seksi Kesehatan Ibu , Anak dan Keluarga Berencana, mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pembinaan Kesehatan Masyarakat dalam melaksanakan pengelolaan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana. Seksi ini berfungsi : 1) Penyusunan petunjuk teknis kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana; 2) Pengumpulan dan pengolahan data serta analisis kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana; dan 3) Pengelolaan kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana. b. Seksi Gizi, mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pembinaan Kesehatan Masyarakat dalam melaksanakan pengelolaan kesehatan gizi, seksi ini mempunyai fungsi : 1) Penyusunan petunjuk teknis pengelolaan gizi masyarakat dan instritusi; 2) Pengelolaan pembinaan dan pengembangan gizi masyarakat dan; Renstra Dinas Kesehatan 2013 - 2018 15 3) Pengelolaan usaha perbaikan gizi keluarga dan usaha perbaikan gizi institusi. c. Seksi Kesehatan Remaja dan Lanjut Usia mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pembinaan Kesehatan Masyarakat dalam melaksanakan pengelolaan kesehatan remaja dan lanjut usia. Seksi ini mempunyai fungsi : 1) Penyusunan petunjuk teknis kesehatan remaja dan lanjut usia; 2) Pengumpulan dan pengolahan data serta analisis kesehatan remaja dan lanjut usia dan; 3) Pelayanan kesehatan remaja dan lanjut usia. 5. Bidang Pencegahan dan pemberantasan penyakit dan kesehatan lingkungan Bidang pencegahan dan pemberantasan penyakit dan kesehatan lingkungan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyakit dan kesehatan lingkungan. Fungsi bidang tersebut adalah : 1. Pengelolaan kesehatan lingkungan 2. Pengelolaan pemberantasan penyakit 3. Pengelolaan surveilans , epidemiologi dan imunisasi Bidang Pencegahan Pemberantasan Penyakit dan Kesehatan Lingkungan membawahi tiga seksi antara lain : a. Seksi Pemberantasan Penyakit mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan penyakit dan kesehatan lingkungan dalam melaksanakan pengelolaan pemberantasan penyakit. Seksi ini mempunyai fungsi : 1) Pengumpulan, pengolahan dan analisis data pemberantasan penyakit; 2) Penyusunan petunjuk teknis penanggulangan dan pemberantasan penyakit; dan 3) Penanggulangan dan pemberantasan penyakit. Renstra Dinas Kesehatan 2013 - 2018 16 b. Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan penyakit dan kesehatan lingkungan dalam melaksanakan pengelolaan program surveilans epidemiologi dan imunisasi. Seksi ini mempunyai fungsi : 1) Pengumpulan, pengolahan serta analisis data surveilans epidemiologi dan imunisasi; 2) Penyusunan petunjuk teknis surveilans epidemiologi dan imunisasi; dan 3) Pelaksanaan pengamatan penyakit potensi kejadian luar biasa, penyakit menular, penyakit lintas batas dan penyakit tidak menular. c. Seksi Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan penyakit dan kesehatan lingkungan dalam melaksanakan pengelolaan kesehatan lingkungan, penyehatan institusi tenpat-tempat umum dan tempat pengolahan makanan. Seksi ini meiliki fungsi : 1) Pengumpulan, pengolahan dan analisis data kesehatan lingkungan; 2) Penyusunan petunjuk teknis kesehatan lingkungan; 3) Pengawasan dan pembinaan kesehatan lingkungan pemukiman pedesaan, perkotaan kumuh dan pemukiman baru; 4) Pengawasan, pengendalian dan penanggulangan sanitasi di lingkungan pasca kejadian luar biasa, dampak negative sampah di tempat pembuangan akhir, dampak pestisida di kawasan pertanian dan perkebunan; dan 5) Pengawasan dan pengendalian upaya sanitasi di institusi tempat umum dan tempat pengolahan makanan. 6. Jabatan Fungsional Renstra Dinas Kesehatan 2013 - 2018 17 Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam beberapa kelompok sesuai bidang keahlian. Kelompok jabatan fungsional ini di pimpin oleh Koordinator jabatan fungsional yang ditunjuk oleh tenaga fungsional yang ada di lingkungan Dinas Kesehatan. Secara lengkap Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, disajikan dalam Gambar 2.1. di bawah ini : Gambar 2.1. Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Kepala Dinas Kesehatan Bidang Promkes & SDK Sie Promkes Sie PSDK Sie Data & SIK Bidang Yankes Sie Yandasruj Sie PUK Sie Farmasi & POM Bidang Binkesmas Sie Gizi Sie Kes. Remaja dan Lansia Sie Ibu dan Anak Bidang P2PKL Sie Sepim & Imunisasi Sie P2M Sie Kesling UPT Sub. Bag. Prog. & Pelaporan Sub. Bag. Umum & Kepeg Sub. Bag. Keuangan Kelompok Jabatan Fungsional SEKRETARIS Renstra Dinas Kesehatan 2013 - 2018 18 2.2. SUMBER DAYA PADA DINAS KESEHATAN 2.2.1 Data sarana a) Sarana Kesehatan Pemerintah Puskesmas Tabel II .1 Sarana Kesehatan di Puskesmas No Kecamatan/UPT Sarana Kesehatan P u sk (U P F) P u st u / w ahana Rumd in D r Rumd in P ar ame d is P olin d es P u slin g A mb u lance Ro d a 2 1 Jasinga 3 4 3 2 - - 2 12 2 Cigudeg 3 4 4 4 3 1 2 11 3 Sukajaya 2 4 1 1 - - 1 9 4 Parung panjang 2 6 2 3 - - 3 8 5 Tenjo 2 2 1 3 - 1 2 11 6 Nanggung 2 4 2 1 - - 2 9 7 Leuwiliang 2 4 2 1 7 1 0 7 8 Leuwisadeng 2 3 1 2 - - 1 7 9 Rumpin 3 6 2 2 1 - 2 12 10 Cibungbulang 3 6 2 3 5 - 2 13 11 Pamijahan 3 4 2 4 1 - 1 13 12 Ciampea 4 3 2 3 - - 1 12 13 Tenjolaya 1 2 - - - - 1 6 14 Ciomas 4 4 1 2 - 1 - 10 15 Tamansari 3 2 1 5 1 1 - 8 16 Darmaga 4 3 1 2 1 1 - 11 17 Cisarua 2 4 1 2 1 1 - 7 18 Megamendung 2 3 2 3 2 1 - 9 19 Ciawi 3 1 2 1 0 1 - 9 20 Caringin 3 2 2 3 - 1 - 8 21 Cigombong 2 1 2 2 5 1 1 8 22 Cijeruk 2 1 2 2 - 1 1 6 23 Kemang 2 2 1 - - 1 - 7 24 Rancabungur 2 1 1 1 2 1 - 7 25 Parung 2 1 1 1 - 1 1 6 26 Ciseeng 2 1 1 2 - 1 - 8 27 Gunung Sindur 2 3 1 - - - 1 7 28 Bojong Gede 3 1 1 - - 1 - 9 29 Tajurhalang 1 4 1 - 2 - 1 3 30 Cibinong 4 6 4 3 - 1 - 10 31 Sukaraja 3 4 1 3 - 3 - 6 32 Citeureup 3 4 3 4 - - 1 10 33 Babakan madang 3 2 3 3 - - 1 9 34 Gunung Putri 4 3 1 1 - - 1 9 35 Cileungsi 3 4 2 2 3 1 1 10 36 Klapanunggal 2 6 2 - 1 0 1 7 37 Jonggol 3 2 2 - 1 1 2 10 38 Sukamakmur 2 2 1 2 1 - 2 8 39 Cariu 2 3 2 1 - - 1 9 40 Tanjungsari 1 5 1 1 5 1 1 7 TOTAL 101 128 67 76 42 30 41 358 Renstra Dinas Kesehatan 2013 - 2018 19 Sarana pemerintah lainnya : Tabel II.2 Sarana Kesehatan Pemerintah Lainnya No Sarana Jumlah 1 Rumah Sakit: a. RSUD b. RSIA Jonggol (Persiapan) c. RS.ABRI d. RS Paru 4 1 1 1 2 Gudang Farmasi Dinkes 1 3 Labkesda 1 4 PPKK 1 5 Kendaraan Roda 4 Operasional 25 6 Alat Fogging 6 7 Sarana Kesehatan dengan Kemampuan Gawat Darurat 44 Sumber : Buku Saku Dinas Kesehatan tahun 2012 b) Sarana Kesehatan Swasta Tabel II.3 Sarana Kesehatan Swasta No Sarana Jumlah 1 Rumah Sakit: a. RS Umum b. RS Ibu dan Anak c. RS Bersalin 9 5 0 2 Balai Pengobatan 288 3 Klinik Perusahaan 0 4 Rumah Bersalin 25 5 Praktek Dokter Bersama 1 6 Dr.Umum Praktek 1.881 7 Drg. Praktek 307 8 Dokter Spesialis Praktek 342 9 Bidan Praktek 510 10 Batra 58 11 Optikal 7 12 Radiologi 4 13 Apotik 256 14 Toko Obat 73 15 Unit Transfusi Darah 1 Sumber : Buku Saku Dinas Kesehatan tahun 2012 Download 9.66 Kb. Do'stlaringiz bilan baham: |
Ma'lumotlar bazasi mualliflik huquqi bilan himoyalangan ©fayllar.org 2024
ma'muriyatiga murojaat qiling
ma'muriyatiga murojaat qiling