Dinas kesehatan kabupaten bogor jln. Raya tegar beriman desa pakansari kecamatan cibinong
Download 9.66 Kb. Pdf ko'rish
|
- Bu sahifa navigatsiya:
- Kata Pengantar
- Gambar 1.1 Hubungan Renstra Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dengan Dokumen Perencanaan Lainnya PEMDA SKPD
- RPJMD KAB.BOGOR 2008-2013 RENSTRA SKPD 2008 - 2013 RKPD RENJA SKPD RAPBD RKA SKPD
- BAB I PENDAHULUAN
- BAB III ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
- BAB IV VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN, DAN KEBIJAKAN
- BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF
- BAB VI INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU
- BAB II GAMBARAN PELAYANAN DINAS KESEHATAN 2.1 TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI DINAS KESEHATAN
RENSTRA DINAS KESEHATAN 2013 - 2018 DINAS KESEHATAN KABUPATEN BOGOR JLN. RAYA TEGAR BERIMAN DESA PAKANSARI KECAMATAN CIBINONG PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR Rancangan Renstra Dinas Kesehatan 2013 - 2018 i Kata Pengantar Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT atas tersusunnya Rancangan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Tahun 2013 – 2018. Rancangan Renstra ini akan dijadikan acuan dalam penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Kabupaten Bogor yang akan disusun pada bulan Januari 2014 mendatang yang telah disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan. Rancangan Rencana Strategis memuat Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Kebijakan, Program dan Kegiatan Dinas Kesehatan selama tahun 2013-2018. Dalam Rencana Strategis juga memuat sasaran kegiatan berupa indikator output kegiatan sebagai upaya untuk menyusun suatu perencanaan yang terpadu dan berorientasi hasil. Penyusunan Rencana Strategis ini secara teknis berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 050/2020/SJ tertanggal 11 Agustus 2005 tentang Petunjuk Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD ) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ). Sedangkan secara substansi mengacu juga kepada kebijakan pusat dan propinsi, khususnya dalam penetapan indikator sasaran selain memunculkan indikator spesific local tetap mempertimbangkan indikator Standar Pelayanan Minimal ( SPM ) yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan. Rancangan Rencana Strategis Tahun 2013 – 2015 ini disusun dengan tujuan untuk menyesuaikan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih dengan program, kegiatan dan indicator-indikator sasaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor sehingga nantinya dapat untuk menyediakan pedoman bagi seluruh aktivitas penyelenggaraan upaya kesehatan di Kabupaten Bogor. Selain itu dokumen ini dapat dijadikan rujukan dalam menilai kinerja Dinas Kesehatan secara keseluruhan pada setiap akhir tahun. Akhirnya, ucapan terima kasih kami sampaikan kepada seluruh Bidang di Dinas Kesehatan yang telah bersama-sama menyusun Rencana Strategis ini, juga kepada Bappeda yang telah memverifikasi serta seluruh SKPD di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor yang telah memberikan masukan bagi penyempurnaan Rancangan Rencana Strategis Dinas Kesehatan (2013 – 2018) ini. Mudah-mudahan dokumen ini benar-benar memberi manfaat dalam menyelenggarakan pembangunan kesehatan di Kabupaten Bogor. Rancangan Renstra Dinas Kesehatan 2013 - 2018 ii Bogor, Maret 2014 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Dr. Hj. CAMALIA W. SUMARYANA, M.KM Pembina Utama Muda NIP. 195806101985112001 Renstra Dinas Kesehatan - Kabupaten Bogor iii DAFTAR ISI Halaman Kata Pengantar …………………………………………………………... Daftar Isi …………………………………………………………………… i iii Bab I . Pendahuluan 1.1. Latar Belakang …………………………………………..…. 1.2. Landasan Hukum …………………… . ……………….……. 1.3. Maksud dan Tujuan .......................................................... 1.4. Hubungan renstra Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dengan Dokumen Perencanaan Lainnya........................... 1.5.Sistematika Penyusunan renstra ....................................... 1 2 5 5 7 Bab II. Gambaran Pelayanan Dinas kesehatan 2.1. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas kesehatan.......................................................................... 2.2. Sumber Daya Pada Dinas Kesehatan ............................. 2.3. Kondisi Umum Anggaran ................................................. 2.4. Kondisi Umum Sarana Kerja ............................................ 2.5. Kinerja Pelayanan Dinas Kesehatan ................................ 2.6. Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Pada Dinas Kesehatan ..................................................... 9 19 27 28 30 30 Bab III. Isu-Isu Strategis Berdasarkan Tugas dan Fungsi 3.1 Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas Dan Fungsi .............................................................................. A. Telaahan Visi, Misi dan program Kepala Dearah dan Wakil Kepala Daerah terpilih ......................................... B. Telaahan Renstra K/L dan Renstra Propinsi ............... C. Telaahan Rencana Tata Ruang dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis .......................................... D. Penentuan Isu- Isu Strategis ......................................... 34 38 40 42 45 Bab IV. Visi, Misi, Tujuan, Sasaran Strategi dan Kebijakan 4.1 Visi dan Misi Dinas Kesehatan ................................... 4.2 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah .................... 4.3 Strategi dan Kebijakan .............................................. 43 47 52 Bab V. Rencana Program dan Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan pendanaan Indikatif ............................................ Ban VI. Indikator Kinerja Dinas Kesehatan Yang Mengacu Pada Tujuan dan sasaran RPJMD ................................................... 49 64 Renstra Dinas Kesehatan 2013 - 2018 1 BAB I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Berkenaan dengan terpilihnya Bapak H. Rachmat Yasin sebagai Bupati Bogor kembali, dan Ibu Hj. Nurhayanti sebagai Wakil Bupati maka perlu adanya penyesuaian Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan strategi kepala dan wakil kepala daerah terpilih dengan tugas pokok dan fungsi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, maka Dinas Kesehatan harus menyelaraskan Rancangan Rencana Strategisnya dengan mengacu pada Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan strategi yang telah ditetapkan. Dasar hukum dari proses penyusunan Renstara adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Pasal 7 dan Pasal 151 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, bahwa setiap satuan kerja perangkat daerah diwajibkan menyusun Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD). Renstra-SKPD dimaksud memuat Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi, Kebijakan, Program dan Kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan berpedoman pada RPJMD yang disertai dengan target indikator kinerja dan pendanaannya yang bersifat indikatif. Rancangan Rentra Dinas kesehatan ini akan dipergunan sebagai dasar untuk Penyusunan dan Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2013-2018 yang akan disusun pada bulan Januari 2014. Selain itu, ketentuan mengenai tatacara penyusunan Rencana Strategis SKPD telah diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, yang merupakan pedoman pelaksanaan yang wajib diacu oleh seluruh SKPD dalam menyusun Renstra SKPD. Dalam ketentuan lainnya yaitu Inpres Nomor. 7/1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah disebutkan bahwa perencanaan strategis merupakan langkah awal yang harus dilakukan agar mampu menjawab tuntutan lingkungan strategis lokal, nasional,dan global, dan tetap berada dalam tatanan Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan dokumen Rencana strategis setidaknya memuat Visi, Misi, Tujuan, Sasaran Renstra Dinas Kesehatan 2013 - 2018 2 dan Strategi (cara mencapai tujuan dan sasaran), yang memuat kebijakan, program dan kegiatan. Sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas, maka Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor perlu menyusun dan menetapkan Rancangan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kesehatan Tahun 2013-2018 sebagai acuan penyusunan RPJMD Kabupaten Bogor Tahun 2013-2018. Rancangan Renstra Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor ini merupakan dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu satu sampai dengan lima tahun yang akan datang dan dirumuskan secara sistematis dan berkesinambungan dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul. 1.2. LANDASAN HUKUM Penyusunan Rancangan Renstra Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor tahun 2013-2018 didasarkan pada : 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); 2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) Renstra Dinas Kesehatan 2013 - 2018 3 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4484); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undangan-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 8. Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); Renstra Dinas Kesehatan 2013 - 2018 4 11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 13. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 8 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 25 SERI E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 88); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah (Lembran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 7); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2008 tentang Susunan dan Kedudukan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 9); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Nomor 12 Tahun 2008); Renstra Dinas Kesehatan 2013 - 2018 5 1.3. MAKSUD DAN TUJUAN Rancangan Renstra Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor tahun 2013- 2018 dimaksudkan sebagai dokumen rancangan perencanaan jangka menengah yang yang nantinya dapat dipergunakan untuk menjabarkan RPJMD Kabupaten Bogor tahun 2013-2018 yang akan disusun sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diamanatkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah. Tujuan Penyusunan Rancangan Renstra Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor tahun 2013-2018 untuk menyempurnakan target pencapaian kinerja dari yang sudah tercapai di tahun 2013 sampai dengan yang akan dicapai tahun 2018 sesuai dengan RPJMD Kabupaten Bogor tahun 2013-2018 yang akan disusun. Renstra ini yang nantinya dijadikan landasan/ pedoman dalam penyusunan Renja Dinas Kesehatan, penguatan peran para stakeholders dalam pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta sebagai dasar evaluasi dan laporan pelaksanaan atas kinerja tahunan dan lima tahunan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor. 1.4. HUBUNGAN RENSTRA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BOGOR DENGAN DOKUMEN PERENCANAAN LAINNYA Sesuai dengan UU No. 25 tahun 2004 tentang SPPN, maka RPJMD Kabupaten Bogor Tahun 2008-2013 merupakan satu bagian yang utuh dari manajemen kinerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor khususnya dalam menjalankan agenda pembangunan yang telah tertuang dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor. RPJMD tersebut akan dijadikan pedoman penyusunan Renstra Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor . Setiap tahunnya, RPJMD akan dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor, dan RKPD ini akan dijadikan acuan bagi Dinas Kesehatan untuk menyusun Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Renstra Dinas Kesehatan 2013 - 2018 6 Dalam kaitan dengan UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, penjabaran RPJMD kedalam RKPD Kabupaten Bogor akan dijadikan pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Bogor. Sedangkan bagi Dinas Kesehatan, berdasarkan Renja Dinas Kesehatan disusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Setelah RAPBD disahkan menjadi APBD, maka disusun rincian APBD dalam bentuk DPA Dinas Kesehatan. Gambaran tentang hubungan antara Renstra Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor tahun 2008- 2013 dengan dokumen perencanaan lainnya baik dalam kaitan dengan sistem perencanaan pembangunan maupun sistem keuangan ditunjukkan pada gambar 1.1. Gambar 1.1 Hubungan Renstra Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dengan Dokumen Perencanaan Lainnya PEMDA SKPD 1.5. SISTEMATIKA PENULISAN Penyusunan Perubahan Renstra Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dilakukan oleh Tim Penyusun Perubahan Renstra Dinas Kesehatan. Dalam proses penyusunan Renstra juga melibatkan seluruh bidang/bagian dalam rapat-rapat internal serta melibatkan Stakeholders dalam rapat koordinasi. Keterlibatan beberapa pihak baik internal maupun eksternal ini terutama untuk memberikan masukan-masukan dalam penyusun Renstra. RPJMD KAB.BOGOR 2008-2013 RENSTRA SKPD 2008 - 2013 RKPD RENJA SKPD RAPBD RKA SKPD APBD DPA SKPD Renstra Dinas Kesehatan 2013 - 2018 7 Sistematika penulisan Perubahan Renstra Dinas kesehatan Kabupaten Bogor tahun 2008-2013 sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN Pada bab ini menjelaskan mengenai latar belakang, maksud dan tujuan, landasan hukum, Hubungan Renstra Dinas kesehatan dengan Dokumen Perencanaan lainnya dan sitematika penulisan. BAB II GAMBARAN PELAYANAN SKPD Pada bab ini menjelaskan mengenai Struktur Organisasi, Tugas pokok dan fungsi, Sumber Daya Dinas Kesehatan, Kinerja Pelayanan Dinas Kesehatan dan Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Dinas Kesehatan. BAB III ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI Pada bab ini menjelaskan mengenai Identifikasi permasalahan berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi Pelayanan Dinas Kesehatan, Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih, Telaahan Renstra K/L, Telaahan RTRW dan Penentuan Isu-isu Strategis. BAB IV VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN, DAN KEBIJAKAN Pada bab ini menjelaskan mengenai pernyataan Visi dan Misi, Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah serta Strategi dan Kebijakan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor tahun 2008-2013. BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF Pada bab ini menjelaskan mengenai program dan kegiatan lokalitas SKPD, program lintas SKPD dan program kewilayahan disertai indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif yang ada di Dinas Kesehatan untuk periode tahun 2008- 2013. BAB VI INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU Renstra Dinas Kesehatan 2013 - 2018 8 PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD Pada bagian ini dikemukakan indikator kinerja SKPD yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai SKPD dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD. Renstra Dinas Kesehatan 2013 - 2018 9 BAB II GAMBARAN PELAYANAN DINAS KESEHATAN 2.1 TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI DINAS KESEHATAN Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi di bidang kesehatan dan tugas pembantuan. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor mempunyai fungsi, sebagai berikut : 1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan 2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kesehatan 3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan; dan 4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas fungsinya Adapun tugas pokok dan fungsi dari masing-masing sekretaris dan bidang sebagai berikut : Download 9.66 Kb. Do'stlaringiz bilan baham: |
Ma'lumotlar bazasi mualliflik huquqi bilan himoyalangan ©fayllar.org 2024
ma'muriyatiga murojaat qiling
ma'muriyatiga murojaat qiling